Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Buni Yani nilai tuntutan setahun penjara Ahok lukai masyarakat

Kubu Buni Yani nilai tuntutan setahun penjara Ahok lukai masyarakat Sidang Ahok. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum Buni Yani mempertanyakan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memasukkan video unggahan kliennya sebagai salah satu dasar meringankan menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kuasa hukum menilai keputusan JPU tersebut ngawur.

"Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU ini. Malah menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk orang yang di dakwaannya. Tidak satu pun pihak yang melaporkan Ahok, menjadikan video yang disebar Buni Yani sebagai dasar laporan. Semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov Jakarta," kata Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/4).

Aldwin menilai JPU terlihat tidak profesional dalam memberi tuntutannya. Menurut dia, hal itu terlihat ketika hendak membacakan tuntutan namun meminta penundaan dengan alasan belum selesai mengetik.

"Kini JPU berulah kembali dengan menyebut nama Buni Yani sebagai sumber keresahan," kata Aldwin.

Dia pun mempertanyakan JPU yang menuntut pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok. Tuntutan pidana tersebut dinilainya melukai hati masyarakat.

"Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat," ujar dia.

Aldwin bahkan menilai keputusan tersebut nantinya berimbas kepada kepercayaan masyarakat terhadap JPU. Sebab, melihat tuntutan yang dijatuhkan Ahok otomatis akan bebas.

"Kalau melihat performa JPU seperti ini, jangan salahkan kalau rakyat tidak percaya lagi dengan institusi Kejaksaan, dan jelas hal ini bisa mendegradasi marwah lembaga kejaksaan itu sendiri. Jadi rakyat Indonesia jangan heran, kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara. Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat," kata Aldwin.

Lebih lanjut Aldwin menegaskan, akan sekuat tenaga untuk membebaskan kliennya dari masalah. "Saya dan tim advokat akan berjuang sekuat hati dan tenaga untuk membebaskan Buni Yani, orang yang selama ini terkesan dijadikan kambing hitam atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok. Kami mohon doa dan dukungannya," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar

AKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya