Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu David Bakal Laporkan Hakim Tangani Sidang Banding AG ke KY

Kubu David Bakal Laporkan Hakim Tangani Sidang Banding AG ke KY AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Eksepsi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum korban penganiayaan, Cristalino David Ozora (17) bakal melaporkan hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari kepada Komius Yudisial (KY). Budi Hapsari dinilai terburu-buru dalam memutuskan untuk menolak banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara penganiayaan David dengan terdakwa AG (15).

"Kami akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY" kata kuasa hukum David, Melissa Anggraini melalui keterangan, Kamis (27/4).

Melissa mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa Jaksa telah mengirim memori banding kepada jaksa pada Rabu (26/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, di hari yang sama, Pengadilan Tinggi DKI menetapkan jadwal sidang banding pada Kamis (27/4).

Orang lain juga bertanya?

"Kami bertanya-tanya apa yang urgensi sampai hakim pengadilan tinggi buru-buru memutus berkas banding pelaku anak ini," heran Melissa.

"Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan," sambungnya.

Melissa mengatakan, semula pihaknya berharap hakim dapat memberikan keadilan bagi David. Namun kenyataannya, hakim tidak serius menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban.

Kubu AG Protes

Kuasa hukum AG mengaku kaget Pengadilan Tingg DKI Jakarta dengan cepat menolak banding atas vonis 3,5 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

"Baru saja kemarin sore kami baru saja menyerahkan memori banding. Namun saat putusan seakan-akan dikejar oleh sesuatu untuk memutuskan pagi ini," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.

Terkait dengan keputusan hakim yang menyatakan menolak banding, Mangatta menyebut ada beberapa catatan baik dari segi pemaparan fakta maupun penyusunan secara formil. Pengadilan Tinggi DKI sebetulnya masih memiliki banyak waktu untuk mempelajari memori banding.

"Karena sebagaimana tadi kita perhatikan dan kami sampaikan ini, masa penahanan AG masih sampai 11 Mei, jadi kenapa harus diputus hari ini. Bahkan kami juga lihat di UU SPPA Pasal 37 itu tidak terikat untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara khususnya ditingkat pengadilan tinggi untuk memutus secara cepat," tegas dia.

"Jadi kami sangat kaget dengan putusan yang sangat luar biasa cepat ini padahal memori banding dari Jaksa dan kami ada beberapa puluh lembar seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali," sambungnya.

Banding AG dan Jaksa Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jaksa maupun kuasa hukum AG atas vonis 3,5 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memenuhi rasa keadilan.

"Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," kata hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari, saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/4).

"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," sambung Hapsari.

Hapsari menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan saat peradilan tingkat pertama, mantan kekasih Mario Dandy itu telah mengetahui rencana penganiayaan berat terhadap David (17). Namun, dia tidak berupaya menghentikan rencana tersebut.

"Bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban. Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan PH tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," ujar dia.

Hapsari melalui amar putusannya menolak seluruh banding yang diajukan oleh Jaksa ataupun kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hapsari.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Ingin Ganti Rugi Rp25 Miliar, Kubu David Ozora Minta Akses Data Aset Mario Dandy ke KPK
Ingin Ganti Rugi Rp25 Miliar, Kubu David Ozora Minta Akses Data Aset Mario Dandy ke KPK

Restitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp25 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar

Hakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
FOTO: Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Ayah Korban Dini Mengadu ke Komisi Yudisial untuk Keadilan
FOTO: Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Ayah Korban Dini Mengadu ke Komisi Yudisial untuk Keadilan

Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.

Baca Selengkapnya
Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya
Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya

Keluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
KY Segera Periksa Majelis Hakim PN Surabaya yang Jatuhi Vonis Bebas Ronald Tanur
KY Segera Periksa Majelis Hakim PN Surabaya yang Jatuhi Vonis Bebas Ronald Tanur

Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya