Kubu David Bakal Laporkan Hakim Tangani Sidang Banding AG ke KY
Merdeka.com - Kuasa hukum korban penganiayaan, Cristalino David Ozora (17) bakal melaporkan hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari kepada Komius Yudisial (KY). Budi Hapsari dinilai terburu-buru dalam memutuskan untuk menolak banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara penganiayaan David dengan terdakwa AG (15).
"Kami akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY" kata kuasa hukum David, Melissa Anggraini melalui keterangan, Kamis (27/4).
Melissa mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa Jaksa telah mengirim memori banding kepada jaksa pada Rabu (26/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, di hari yang sama, Pengadilan Tinggi DKI menetapkan jadwal sidang banding pada Kamis (27/4).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Kami bertanya-tanya apa yang urgensi sampai hakim pengadilan tinggi buru-buru memutus berkas banding pelaku anak ini," heran Melissa.
"Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan," sambungnya.
Melissa mengatakan, semula pihaknya berharap hakim dapat memberikan keadilan bagi David. Namun kenyataannya, hakim tidak serius menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban.
Kubu AG Protes
Kuasa hukum AG mengaku kaget Pengadilan Tingg DKI Jakarta dengan cepat menolak banding atas vonis 3,5 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
"Baru saja kemarin sore kami baru saja menyerahkan memori banding. Namun saat putusan seakan-akan dikejar oleh sesuatu untuk memutuskan pagi ini," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.
Terkait dengan keputusan hakim yang menyatakan menolak banding, Mangatta menyebut ada beberapa catatan baik dari segi pemaparan fakta maupun penyusunan secara formil. Pengadilan Tinggi DKI sebetulnya masih memiliki banyak waktu untuk mempelajari memori banding.
"Karena sebagaimana tadi kita perhatikan dan kami sampaikan ini, masa penahanan AG masih sampai 11 Mei, jadi kenapa harus diputus hari ini. Bahkan kami juga lihat di UU SPPA Pasal 37 itu tidak terikat untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara khususnya ditingkat pengadilan tinggi untuk memutus secara cepat," tegas dia.
"Jadi kami sangat kaget dengan putusan yang sangat luar biasa cepat ini padahal memori banding dari Jaksa dan kami ada beberapa puluh lembar seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali," sambungnya.
Banding AG dan Jaksa Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jaksa maupun kuasa hukum AG atas vonis 3,5 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memenuhi rasa keadilan.
"Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," kata hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari, saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/4).
"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," sambung Hapsari.
Hapsari menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan saat peradilan tingkat pertama, mantan kekasih Mario Dandy itu telah mengetahui rencana penganiayaan berat terhadap David (17). Namun, dia tidak berupaya menghentikan rencana tersebut.
"Bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban. Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan PH tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," ujar dia.
Hapsari melalui amar putusannya menolak seluruh banding yang diajukan oleh Jaksa ataupun kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hapsari.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaRestitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp25 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca Selengkapnya