Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Denny Indrayana bantah proyek payment gateway rugikan negara

Kubu Denny Indrayana bantah proyek payment gateway rugikan negara Denny Indrayan. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim polri. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan Denny membantah bila program payment gateway di Kemenkum HAM 2014, tersebut menyebabkan kerugian terhadap negara.

Pengacara Denny, Heru Widodo menuturkan, setelah mempelajari dokumen terkait kasus ini termasuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Desember 2014, tidak ada kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

"Intinya, dari keseluruhan dokumen yang kami pelajari, uang sebanyak itu (Rp 32,4 miliar) disetorkan ke kas negara, bukan kerugian. Lalu Rp 605 juta yang disebut pungutan tidak sah juga tak benar. Itu biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan pemohon paspor, kalau tidak mau itu bisa bayar di loket," kata Heru saat mendampingi kliennya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/9).

Orang lain juga bertanya?

Lebih lanjut, Heru juga menepis anggapan bahwa dalam proyek yang bergulir sejak Juli hingga Oktober 2014 lalu itu menguntungkan vendor yaitu PT Nusa Satu Inti Artha dan PT Finnet Indonesia. Menurutnya, setelah dipelajari, dua vendor malah menderita kerugian.

"Nilai investasi dengan biaya masuk ke mereka jauh lebih besar dari nilai investasi yang dikeluarkan," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, Denny berperan untuk menginstruksikan penunjukan dua vendor dalam pelayanan sistem paspor secara elektronik, sekaligus fasilitator untuk mengoperasikan sistem tersebut.

"Satu rekening di buka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke bendahara negara. Nah, ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke bendahara negara," ujar Anton di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Kasus Mangkrak Ada yang Sampai 9 Tahun, Kapolri Diminta Tuntaskan
Ternyata Kasus Mangkrak Ada yang Sampai 9 Tahun, Kapolri Diminta Tuntaskan

Terbongkarnya dugaan pengondisian kasus Gregorius Ronald Tannur mencoreng wajah hukum tanah air.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Efek Negatif dari Perkara Mangkrak, Bisa Menggantung Nasib Orang
Efek Negatif dari Perkara Mangkrak, Bisa Menggantung Nasib Orang

Perkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Ditunggu, Usut Perkara Mangkrak Payment Gateway
Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Ditunggu, Usut Perkara Mangkrak Payment Gateway

Soal kebocoran-kebocoran anggaran kembali disinggung Prabowo dalam pidato perdananya usai dilantik.

Baca Selengkapnya
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2

Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus BTS Galumbang Heran Dijerat TPPU: Saya Tidak Pernah Menikmati Hasil Korupsi
Terdakwa Kasus BTS Galumbang Heran Dijerat TPPU: Saya Tidak Pernah Menikmati Hasil Korupsi

Galumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.

Baca Selengkapnya