Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Djoko Tjandra Soal Vonis 2 Tahun 6 Bulan: Nota Pembelaan Kami Dikesampingkan

Kubu Djoko Tjandra Soal Vonis 2 Tahun 6 Bulan: Nota Pembelaan Kami Dikesampingkan Sidang Pledoi Terdakwa Djoko Tjandra. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti. menyesalkan putusan vonis hukuman dua tahun enam bulan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap kliennya. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Djoko dihukum dua tahun penjara.

Menurutnya, seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Djoko Tjandra dikesampingkan.

"Kami sangat menyesal sekali, artinya bahwa seluruh pertimbangan-pertimbangan yang kami ajukan dalam nota pembelaan sama sekali dikesampingkan," ungkap Krisna ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Atas vonis tersebut, Krisna menilai dakwaan JPU diterima seluruhnya oleh majelis hakim. Oleh sebab itu, terkait putusan hari ini, pihaknya masih berpikir apakah menerima atau akan mengajukan banding.

"Seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut diterima oleh majelis hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Muhammad Sirat telah memvonis hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Djoko Tjandra dalam sidang perkara surat jalan palsu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Keputusan tersebut dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan pertimbangan dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan.

Atas hal itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat saat pembacaan vonis di PN Jakarta Timur pada Selasa (22/12).

Kemudian, Sirat membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, tindakannya yang dilakukan untuk melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ujarnya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, surat yang dipalsukan adalah surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Surat tersebut diketahui untuk kepentingan Djoko melakukan perjalanan Jakarta-Pontianak.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ayah David Tolak Vonis Restitusi 'Cuma' Rp 25 Miliar
VIDEO: Ayah David Tolak Vonis Restitusi 'Cuma' Rp 25 Miliar "Tak Ada Nego!"

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya