Kubu Ferdy Sambo Harap Keterangan Dua Ahli Membuka Perkara Brigadir J Lebih Terang
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan agenda saksi meringankan atau A de Charge, pada Kamis (22/12).
Saksi meringankan yang dihadirkan adalah dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni ahli hukum pidana materiil dan formil, yaitu Mahrus Ali.
"Hari ini kami diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk hadirkan ahli. Rencana kami akan hadirkan ahli pidana materiil dan formil, yaitu Dr Mahrus Ali, SH, MH," kata Tim Penasihat Hukum, Arman Hanis kepada wartawan.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang ingin menjadi saksi meringankan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Arman menyebut selama ini Mahrus punya sepak terjang dalam dunia hukum pidana. Mahrus kini juga mengajar sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII).
"Beliau banyak menulis buku tentang hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi, juga mengajar di Fakultas Hukum UII," ujarnya.
Beri Keterangan Objektif
Arman menegaskan bahwa kehadiran Mahrus dalam keterangannya bakal menyampaikan duduk perkara secara objektif. Dengan tujuan agar kebenaran dalam kasus Yosua segera terungkap.
"Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki, agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," ujarnya.
Sekedar informasi jika keterangan Mahrus sebagai saksi meringankan akan memberikan kesaksian pada perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Di mana mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca Selengkapnya