Kubu Ferdy Sambo Ungkit Soal Kebohongan BAP, Ragukan Justice Collaborator Bharada E
Merdeka.com - Tim penasihat hukumFerdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah turut meragukan status justice collaborator (JC) yang disandang Richard Eliezer alias Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keraguannya itu berangkat dari keterangan Bharada E yang tidak konsisten. Padahal syarat sebagai JC salah satunya harus memberikan keterangan yang konsisten.
"Makanya tadi kami ingatkan bahwa seorang justice collaborator itu keterangannya harus jujur, dan harus konsisten untuk semua tingkat pemeriksaan," kata Febri setelah mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
Febri menjelaskan, keterangan Bharada E seharusnya tidak boleh berubah dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga persidangan, seperti halnya soal BAP pada 5 Agustus 2022.
“Jadi tidak bisa hanya di keterangan persidangan saja atau salah satu pemeriksaan saja. Itu poin yang paling penting dan saksi JC itu tidak boleh bohong, itu kunci sebagai JC,” ujar Febri.
Sementara itu di dalam persidangan kata Febri, pihaknya menemukan banyak keterangan Bharada E yang tidak konsisten antara yang disampaikan kepada penyidik dengan keterangan di sidang.
“Pantaskan seorang saksi yang pernah berbohong, pernah menyampaikan keterangan berulang kali yang tidak konsisten, menjadi justice collaborator? Itu poin krusial yang saya pikir kalau kita betul-betul ingin mencari keadilan yang sesungguhnya dan kebenaran materil maka harus digali lebih jauh apakah saksi itu bicara benar atau bicara bohong,” pungkasnya.
Cecaran Soal BAP Bharada E Saat Sidang
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kembali mengungkit soal BAP pada 5 Agustus 2022 yang diakui merupakan keterangan bohong. Setelah, akhirnya Bharada E membuat pengakuan jujur pada 6 Agustus 2022.
"Tadi anda mengatakan bahwa waktu membuat pengakuan itu tanggal 6 Agustus benar?" tanya Arman saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
"Benar," singkat Bharada E.
"Itu ada BAP tidak?" tanya kembali Arman.
"Itu saya tulis tangan (pengakuan di tanggal 6 Agustus)," ucap Bharada E.
"Saya tanyakan saudara kan tadi sudah disumpah, dan untuk diminta keterangan. Saya tanyakan saudara pada 5 Agustus saudara pernah di BAP?" cecar Arman.
"Saya lupa kalau ada BAP," jawab bharada E.
"Sebelum saudara di BAP, apakah saudara membuat surat pernyataan?Saya tidak menanyakan tanggal 6, pernah membuat surat pernyataan di tanggal 5 (BAP)," cecar Arman kembali yang diakui Bharada E "Itu masih bohong (keterangan tanggal 5 Agustus)."
Dalam Sidang sembari Arman Hanis mencecar Bharada E, Sambo juga turut melirik tajam ke arah mantan ajudannya dengan tajam soal ihwal BAP tersebut yang terungkap merupakan keterangan bohong.
"Saudara berbohong apa?" tanya Arman.
"Berbohong bahwa saya tulis, dan saya jujur di tanggal 6 itu," ujar Bharada E.
"Tanggal 5 yang berbohong itu apa saudara lupa, tanggal 6 ingat?" tanya Arman kembali.
"Tanggal 6 ya yang saya jelaskan," jawab Bharada E.
Keterangan bohong dari Bharada E itu, disebutkan Arman perihal kesaksian kalau semua yang menembak Brigadir J adalah Ferdy Sambo. Namun hal itu tidak jelas maksud dan tujuan dari Bharada E membuat keterangan tersebut.
"Saya ingatkan saudara pada tanggal 5, saudara di BAP menyampaikan dalam BAP tersebut saudara tidak menembak. nanti kami perlihatkan yang mulia? bahwa yang menembak terdakwa (Ferdy Sambo) semuanya? benar tidak?" tanya Arman.
"Siap bapak, di tanggal 5 iya (keterangan BAP)," ucap Bharada E.
"Kenapa saudara berbohong?" tanya Arman.
"Karena masih bohong," jawab kembali Bharada E.
"Ya bukan, siapa yang menyuruh berbohong?" cecar Arman.
"Tidak ada yang nyuruh," tegas Bharada E.
Namun merasa tak puas dengan jawaban dari Bharada E, Arman hanis teruz mencecar soal alasan dari Mantan Ajudannya tersebut berbohong. Dimana kebohongan Bharada E kala itu, berbeda dengan skenario baku tembak yang telah disusun Sambo.
Menurut Bharada E, dirinya berbohong selama satu bulan mulai dari awal skenario baku tembak dengan Brigadir J hingga memberikan keterangan kalau yang menembak seluruhnya Brigadir J adalah Ferdy Sambo.
"Selama satu bulan bapak saya berbohong," ucap Bharada E.
"Saya tanya yang ini bukan skenario, di tanggal 5? tidak ada yang nyuruh?" tanya Arman.
"Tidak ada," singkat Bharada E.
"Tujuannya berbohong untuk apa?" kata Arman.
"Tidak ada tujuan bapak," jawab kembali Bharada E.
Selama itu pula selain melirik dengan tajam, Sambo juga terlihat menggelengkan kepala seraya membantah keterangan dari mantan ajudannya tersebut yang diikuti cecaran pertanyaan dari tim penasihat hukum.
"Tau tidak dengan kebohongan saudara itu saudara itu, saudara terdakwa yang mengakui semuanya? bukan saudara yang mengaku dalam persoalan ini?" tanya Arman.
"Saya tulis tanggal 6 bapak (keterangan jujur)," ucap Bharada E.
"Ada surat itu, surat pernyataan itu tetapi BAP ini lah yang akhirnya ditanggapi terdakwa yang mulia kami ada buktinya?" tanya Arman kembali.
"Siap," singkat Bharada E seraya membenarkan cecaran tim penasihat hukum.
"Akhirnya keterangan saudara terdakwa mengakui, semuanya. Jadi bukan saudara (Bharada E) yang menjadi justice collaborator disini?" tanya penasihat hakim.
"Siap," jawab Bharada E dengan santai.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya