Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Fredrich Yunadi Gugat Sisa Fee ke Setnov: Baru Dibayar Seujung Kuku

Kubu Fredrich Yunadi Gugat Sisa Fee ke Setnov: Baru Dibayar Seujung Kuku Fredrich Yunadi Bawa Bakpao di Ruang Sidang. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Fredrich Yunadi menggugat mantan kliennya Setya Novanto dan Deisti Astriani, istrinya pada Maret 2020 lalu. Gugatan yang diajukan itu terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi oleh Setnov.

Kuasa Hukum Fredrich, Rudy Marjono mengatakan bahwa kliennya itu hanya baru dibayar sedikit oleh Setnov. Apalagi, yang dibayarkannya itu belum ada setengah dari perjanjian yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

"(Belum dibayar setengahnya) Masih ujung kuku, dari kuasanya aja, itu dari nilai kuasanya dari 14 kuasa itu. Padahal Pak Fredrich sudah menjalani beberapa kasus penanganan perkara gitu," kata Rudy saat dihubungi merdeka.com, Jumat (6/11).

Ia menjelaskan, Setnov panggilan akrab Setya Novanto ini mengaku, jika tak semua kasus telah dijalani oleh kliennya tersebut. Namun, hal itu hanya dicabut secara sepihak saja.

"Ya semuanya jalan semua, cuman bahasanya Pak Setnov tidak semua dijalankan. Tapi sebagian sudah dicabut, tapi kan pencabutan sepihak itu kan enggak bisa juga tanpa persetujuan kan," jelasnya.

Sidang Agenda Pembuktian Digelar 2 Desember

Untuk kasus ini sendiri akan kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Desember 2020 mendatang dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat yakni Fredrich.

"Kalau masalah bukti kan bukti surat, saksi-saksi. Yang jelas, Pak Fredrich ini kan sebagai kuasa Pak Setnov kan begitu, ada beberapa kuasa yang ditandatangani mereka yang sudah dijalankan Pak Fredrich. Namun, dari kuasa-kuasa itu Pak Fredrich belum dapat, tidak dibayar semuanya gitu. Hanya sedikit sekali yang diterima, yang lainnya belum. Makanya Pak Setnov digugat sama Pak Fredrich gitu," tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto dan Deisti Astriani, istrinya.

Gugatan yang diajukan Maret 2020 lalu itu terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setnov.

Perkara tersebut mengantongi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam petitum Setya Novanto dan Deisti diminta membayar segala kerugian kepada Fredrich sebesar Rp2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

1. Kerugian Materiel :

-14 (empat belas) Legal Action (upaya hukum) X Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar rupiah) – Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang sudah dibayar = Rp27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar rupiah):

-2 persen x Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar rupiah) per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

2. Kerugian Immaterial:

Total Rp2.256.125.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh enam miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) dari perincian:

- 1 (satu) bulan pidana kurungan = Rp62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp5.625.000.000 (lima miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);

- Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)- Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) perbulannya X 90 = Rp2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh juta rupiah)

Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku:

1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk mentaati dan patuh melaksanakan putusan ini;2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUAGAT II lalai memenuhi dan melaksanakan isi putusan ini ;3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini terhadap :- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav. Blok A 1, berdasarkan Sertipikant Hak Guna Bangunan No. 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor : 105/5442/1986, atas nama Pemegang - Hak RADEN SETYA NOVANTO / TERGUGAT I ;- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jl Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak RADEN SETYA NOVANTO/TERGUGAT I ;4. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vorrad) meskipun TERGUGAT I dan TERUGAT II, melakukan upaya hukum banding, kasasi , peninjauan kembali dan verzet ;5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Akui Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL
Febri Diansyah Akui Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL

Febri mendapat honor ratusan jutaan ketika jadi kuasa hukum SYL

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
SYL Tunjuk Mantan Jubir KPK Cs Jadi Kuasa Hukum dengan Bayaran Rp800 Juta, dari mana Uangnya?
SYL Tunjuk Mantan Jubir KPK Cs Jadi Kuasa Hukum dengan Bayaran Rp800 Juta, dari mana Uangnya?

Selain SYL, Febri Cs juga sempat menjadi kuasa hukum Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Baca Selengkapnya
Bukan Kaleng-Kaleng, Ini Rekam Jejak Pengacara Kondang Tawarkan Bantuan 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Bukan Kaleng-Kaleng, Ini Rekam Jejak Pengacara Kondang Tawarkan Bantuan 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon

5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK

Febri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop

Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

Baca Selengkapnya