Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Haris Azhar dan Fatia Minta Polisi Jadwal Ulang Luhut Tutup Pintu Mediasi

Kubu Haris Azhar dan Fatia Minta Polisi Jadwal Ulang Luhut Tutup Pintu Mediasi Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia angkat bicara terkait klaim sepihak Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang menyatakan mediasi gagal. Mediasi itu terkait kasus pencemaran nama baik.

Adapun pelapornya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan terlapornya Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

"Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice)," kata Fatia Maulidiyanti yang dalam pernyataan sebagai dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia dalam keterangannya, Senin (15/11).

Fatia menyebut, narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi. Dalam hal ini, Fatia menyinggung undangan mediasi dari pihak kepolisian

Dia menyebut, ia dan Haris Azhar menerima 3 kali undangan untuk melakukan mediasi. Dua kali diantaranya, ia menyatakan siap datang untuk menghadiri mediasi, masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2021 dan 1 November 2021.

"Pada tanggal 21 Oktober 2021, pihak terlapor yakni Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar bersama Tim Advokasi Bersihkan Indonesia telah datang langsung ke Polda Metro Jaya, namun mediasi tidak dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain karena Luhut Binsar Panjaitan sedang berada di luar negeri," ujar dia.

Fatia menerangkan, tidak adanya titik temu terkait jadwal mediasi kedua belah pihak ditanggapi oleh penyidik. Kata Fatia, penyidik meminta agar kedua belah pihak menentukan jadwal mediasi.

Akan tetapi, alih-alih pihak penyidik meminta kesepakatan dan kesediaan dari pihak terlapor untuk melakukan mediasi pada 15 November 2021, pihak terlapor justru langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak pelapor.

Padahal saat itu, Fatia mengatakan, ia telah memberitahukan bahwa tak bisa memenuhi panggilan mediasi karena sedang berada di luar provinsi.

"Kami sudah menyampaikan lewat surat yang pada intinya meminta penundaan mediasi karena berhalangan untuk hadir pada tanggal 15 November 2021. Kami juga komunikasi melalui telepon dengan Kompol Welman Feri," terang dia.

Atas hal tersebut, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk kembali menjadwalkan mediasi.

"Dengan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak," ujar dia.

Selain itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia meminta Mediasi dilakukan di kantor Komnas HAM. "Mengalihkan proses mediasi dilakukan oleh Komnas HAM antara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dengan Luhut Binsar Panjaitan," tandas dia.

Polisi Upayakan Mediasi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri menyampaikan, tetap mengupayakan mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulida.

Sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Adapun tujuan mediasi menyelesaikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Nanti sambil berjalan kita lihat lagi. Kita upayakan semaksimal mungkin," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

Yusri mengatakan, pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi antara Luhut dengan kedua terlapor pada siang tadi hadir. Yusri menyebut, restorative justice adalah salah satu cara untuk menyelesaikan suatu perkara.

Utamanya, dalam perkara yang berhubungan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Yusri menyebut, penyidik telah mengundang keduanya hadir pada hari ini. Namun, yang memenuhi undangan hanyalah Luhut sebagai pelapor. Sementara terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulida berhalangan.

"Tadi Pak LBP sudah hadir di sini tapi saudara AH tidak bisa hadir. Ini kan upaya restorative justice yang kita kedepankan. Kita sudah upayakan ada mediasi. Tadi Pak LBP sendiri sudah menyampaikan seperti apa dari pihak beliau," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank

Kubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Haris Azhar Hadirkan Munir di Sidang 'Lord Luhut': Lebih Jago dari Jaksa
VIDEO: Haris Azhar Hadirkan Munir di Sidang 'Lord Luhut': Lebih Jago dari Jaksa

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya