Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Hary Tanoe pertanyakan bukti digital forensik kasus SMS ancaman

Kubu Hary Tanoe pertanyakan bukti digital forensik kasus SMS ancaman Hary Tanoesoedibjo. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang praperadilan dengan pemohon CEO MNC Grup Hary Tanoesoedibjo memasuki masa kesimpulan. Sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal merangkum hasil keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.

"Fakta-fakta yang ada di persidangan seperti misalnya SPDP yang lewat hari kemudian kewenangan penyidikan yang sesuai Undang-undang ITE Pasal 43 bahwa penyidik dalam kasus-kasus ITE adalah penyidik di Kementerian Informasi (PPNS)," kata salah satu kuasa hukum Hary Tanoe, Munathsir Mustaman di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, (15/7).

Dia juga akan menguraikan alat bukti yang dipakai penyidik Bareskrim Polri dalam menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Menurutnya alat bukti yang digunakan seharusnya dilakukan pemeriksaan digital forensik.

"Dalam Undang-undang ITE, dimana dalam hal kasus ITE seharusnya ada dari digital forensik terhadap bukti-bukti tersebut. Nah, dalam kasus ini kami melihat belum ada namanya dari digital forensik," ujar dia.

"Karena yang namanya tindak pidana ancam mengancam seperti ini pasti ada SMS dari yang menerima ancaman dan ada handphone dari yang menerima ancaman kemudian ada juga handphone dari yang diduga mengirimkan ancaman ini," sambungnya.

Dalam kasus kuasa hukum Ketum Perindo ini mengatakan hanya ada bukti ponsel milik jaksa Yulianto. Padahal belum jelas diketahui siapa pemilik nomor yang mengirimkan pesan berupa ancaman tersebut.

"Sampai sekarang belum ada digital forensiknya apakah benar dari nomor tersebut atau nomor lain, nah ini yang kami pertanyakan," ungkapnya.

Untuk itu dia berkesimpulan alat bukti yang digunakan penyidik tidak sah menjadikan landasan dari pemberian status tersangka Hary Tanoe. Karenanya dia berharap hakim tunggal Cepi Iskandar memberikan putusan mengabulkan permohonan pihaknya.

"Kami melihat bahwa seharusnya majelis hakim menilai alat bukti tersebut tidak sah. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap pemohon harus dibatalkan," tutupnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa

HT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Sengit Aiman Vs Penyidik Sampai Hary Tanoe Datangi Markas Polisi
VIDEO: Debat Sengit Aiman Vs Penyidik Sampai Hary Tanoe Datangi Markas Polisi

Sempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Selain ke Dewas, Kubu Hasto Bakal Gugat Penyitaan Handphonenya Oleh Penyidik KPK
Selain ke Dewas, Kubu Hasto Bakal Gugat Penyitaan Handphonenya Oleh Penyidik KPK

Menurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Sita Handphone Sekjen PDIP Hasto: Cari Bukti-Bukti Korupsi
Alasan KPK Sita Handphone Sekjen PDIP Hasto: Cari Bukti-Bukti Korupsi

Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Syaratnya
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Syaratnya

Penyidik KPK masih memeriksa handphone dan buku catatan Hasto Kristiyanto untuk mengusut keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?

Hasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Bawa Kasus Narkoba Jenderal Teddy di MK, Tanya Kredibilitas Saksi Ahli Timnas AMIN
VIDEO: Hotman Bawa Kasus Narkoba Jenderal Teddy di MK, Tanya Kredibilitas Saksi Ahli Timnas AMIN

Hotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Perburuan Harun Masiku Seret Sekjen PDIP
Babak Baru Perburuan Harun Masiku Seret Sekjen PDIP

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya

Baca Selengkapnya
Buntut HP Hasto Disita, PDIP akan Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri
Buntut HP Hasto Disita, PDIP akan Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri

PDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Hoaks Roy Suryo soal Mikrofon Gibran, Polisi Periksa 3 Saksi dan 4 Ahli
Kasus Dugaan Hoaks Roy Suryo soal Mikrofon Gibran, Polisi Periksa 3 Saksi dan 4 Ahli

Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya