Kubu Hary Tanoe pertanyakan bukti digital forensik kasus SMS ancaman
Merdeka.com - Sidang praperadilan dengan pemohon CEO MNC Grup Hary Tanoesoedibjo memasuki masa kesimpulan. Sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal merangkum hasil keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.
"Fakta-fakta yang ada di persidangan seperti misalnya SPDP yang lewat hari kemudian kewenangan penyidikan yang sesuai Undang-undang ITE Pasal 43 bahwa penyidik dalam kasus-kasus ITE adalah penyidik di Kementerian Informasi (PPNS)," kata salah satu kuasa hukum Hary Tanoe, Munathsir Mustaman di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, (15/7).
Dia juga akan menguraikan alat bukti yang dipakai penyidik Bareskrim Polri dalam menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Menurutnya alat bukti yang digunakan seharusnya dilakukan pemeriksaan digital forensik.
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Dalam Undang-undang ITE, dimana dalam hal kasus ITE seharusnya ada dari digital forensik terhadap bukti-bukti tersebut. Nah, dalam kasus ini kami melihat belum ada namanya dari digital forensik," ujar dia.
"Karena yang namanya tindak pidana ancam mengancam seperti ini pasti ada SMS dari yang menerima ancaman dan ada handphone dari yang menerima ancaman kemudian ada juga handphone dari yang diduga mengirimkan ancaman ini," sambungnya.
Dalam kasus kuasa hukum Ketum Perindo ini mengatakan hanya ada bukti ponsel milik jaksa Yulianto. Padahal belum jelas diketahui siapa pemilik nomor yang mengirimkan pesan berupa ancaman tersebut.
"Sampai sekarang belum ada digital forensiknya apakah benar dari nomor tersebut atau nomor lain, nah ini yang kami pertanyakan," ungkapnya.
Untuk itu dia berkesimpulan alat bukti yang digunakan penyidik tidak sah menjadikan landasan dari pemberian status tersangka Hary Tanoe. Karenanya dia berharap hakim tunggal Cepi Iskandar memberikan putusan mengabulkan permohonan pihaknya.
"Kami melihat bahwa seharusnya majelis hakim menilai alat bukti tersebut tidak sah. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap pemohon harus dibatalkan," tutupnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK masih memeriksa handphone dan buku catatan Hasto Kristiyanto untuk mengusut keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca Selengkapnya