Kubu Ical: Perundingan sama Agung dkk basa-basi, tak perlu lagi!
Merdeka.com - Kubu Aburizal Bakrie (Ical) akhirnya gugat balik Agung Laksono ke pengadilan negeri. Dengan begitu, forum perundingan yang selama ini coba dilakukan berakhir.
Bendahara Umum kubu Ical, Bambang Soesatyo menilai tak perlu lagi ada forum perundingan. Bahkan dia menyebut, perundingan itu hanya sekedar basa-basi.
"Dengan telah ditempuhnya jalur hukum terhadap kubu Ancol oleh ARB, maka menurut saya perundingan islah basa-basi itu tidak diperlukan lagi," ujar Bambang dalam pesan singkat, Selasa (13/1).
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
Bambang meminta agar kubu Agung tak perlu lagi marah-marah dengan selesainya perundingan ini. Dia juga meminta agar kubu Agung bersiap saja untuk menghadapi jalur hukum.
"Saya berharap kubu Ancol tidak perlu marah-marah dan menyerang secara personal atas wacana penghentian perundingan yang memiliki perbedaan yang sangat tajam tersebut," terang dia.
"Lebih baik kedua belah kubu fokus pada proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang hanya diberi waktu 60 hari itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 23 Desember lalu forum islah sedang dilakukan antara kubu Ical dan Agung. Kubu Ical menunjuk Sharif Cicip Sutardjo sebagai juru runding dan kubu Agung diwakili Andi Mattalatta.
Kemudian, forum runding kedua terjadi pada 8 Januari kemarin. Belum ada titik temu, kedua belah pihak berencana menggelar pertemuan berikutnya pada minggu ini. Saat proses perundingan, kubu Agung tak mau menarik gugatan yang diajukan lebih dulu ke pengadilan. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak menggangu kinerja atau persidangan.
Baca Selengkapnya