Kubu Jessica minta Hakim Binsar diganti karena tidak objektif
Merdeka.com - Kondisi Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, sedang drop. Tim kuasa hukumnya menyebut Jessica stress dengan kalimat Hakim Binsar Gultom yang menyebut klien mereka bisa dihukum meski tak ada bukti kuat sebagai penaruh sianida.
Ucapan Hakim Binsar menurut mereka telah menyudutkan Jessica. Tim kuasa hukum melayangkan surat permohonan penggantian anggota majelis hakim dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Surat permohonan tersebut telah diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi saya sudah bikin surat untuk ketua PN Jakarta Pusat untuk memohon agar hakim anggota pidana nomor 777b2016 itu Bapak BInsar Gultom diganti hakim lain," kata salah kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
Dikatakan Boestam, alasan permohonan penggantian hakim Binsar karena dalam persidangan sering kali ini mengucapkan kalimat yang sarat intervensi. Seperti kalimat yang dia contohkan di bawah ini.
"Siapa yang membuat racun di dalam masih kita gali. Ini kata Binsar, Tidak perlu kita harus lihat siapa yang menaruh tapi ini ada korban tidak mungkin ada hantu di sana. Ini perlu kita renungkan sejenak sekalipun kita tak mengetahui siapa yang memasukkan sehingga ada korban. Salah satu contoh untuk pembunuhan anak di bawah umur tahun ini Jasinga, Bogor. Yang kami hukum seumur hidup tidak ada yang melihat melakukan itu karena dia sendiri tetapi akhirnya kami hukum seumur hidup dan diterima hukuman itu. Apakah akan seperti ini nanti kita lihat ini masih terus kita gali," kata Boestam menirukan Hakim Binsar.
Pernyataan itulah yang membuat pihaknya merasa Hakim Binsar sudah tak lagi objektif dalam menangani kasus. Sebab, menurutnya hal itu melanggar kode etik hakim pasal 5 ayat 2 huruf e Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI No. 02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial 02/PB/ P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Hakim itu ada kode etik ada kesempatan yang disampaikan biar hakim itu bicara menanyakan apa dasar saksi setelah itu majelis menanyai anggota baru giliran JPU. Dalam persidangan itu seolah-olah keputusan majelis Hakim Binsar itu melanggar kode etik," ujarnya.
"Dalam persidangan Hakim Binsar itu selalu mengintervensi, majelis lagi bicara di intervensi sama dia. Penasehat hukum bicara juga begitu," tambahnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaHasto menyatakan, Megawati menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca Selengkapnya