Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Juliari soal Eks Pegawai Ajukan JC: Kalau Tak Kena OTT, Dia Sudah Pegang Rp14 M

Kubu Juliari soal Eks Pegawai Ajukan JC: Kalau Tak Kena OTT, Dia Sudah Pegang Rp14 M Matheus Joko Santoso bersaksi di sidang korupsi bansos covid-19 terdakwa juliari. ANTARA

Merdeka.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai upaya pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh Terdakwa kasus dugaan suap Bansos, Matheus Joko Santoso hanya bentuk lempar tanggung jawab.

Pasalnya, dalam sidang sebelumnya Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut mengaku hanya korban dalam kasus tersebut dengan mengajukan JC dengan dalih apa yang dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya semata hanya menjalankan perintah Juliari.

"MJS seharusnya dihukum dengan hukuman tinggi dan permohonannya dikesampingkan. Dengan cara seperti ini orang tidak akan dengan mudah dan gampang seolah-olah mencari perlindungan, seolah-olah adalah korban. Kalau tidak ada OTT, dia (MJS) sudah memegang uang cukup banyak hampir Rp14 miliar. Sedangkan yang lain tidak ada yang pegang uang," kata Maqdir, Selasa (22/6).

Menurutnya, permohonan JC yang dilayangkan Matheus hanya untuk mengundang perhatian dan melempar kesalahan. Jelas-jelas, kata Maqdir, para saksi vendor bansos mengungkap telah dipalak Matheus pada beberapa persidangan sebelumnya.

"Menurut hemat saya MJS tidak pantas untuk mendapat status sebagai JC, karena dia adalah kewenangan pelaku utama terjadinya perkara bansos. MJS tidak bisa disebut sebagai saksi mahkota," tegas dia.

Maqdir mengungkapkan, di banyak negara umumnya saksi mahkota digunakan untuk membongkar perkara atau kejahatan terorganisir dan tidak mudah pembuktiannya.

Tetapi Maqdir menyebut, perkara dugaan suap bansos Covid-19 adalah perkara yang mudah dan buktinya cukup jelas. Matheus tertangkap tangan dengan bukti uang yang nyata serta hasil penyadapan justru merupakan aktor sebenarnya dari kasus dugaan suap Bansos di Kemensos. Bahkan, dia tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Maqdir juga menyebutkan bahwa dari BAP dan keterangan saksi, Matheus dan Daning Saraswati juga terlibat hubungan asmara dengan cara hidup dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan kebiasaan orang Indonesia.

Keterangan Maqdir tersebut diperkuat oleh kesaksian terpidana Harry Van Sidabukke, pada saat persidangan yang bersangkutan mengungkap fakta bahwa Matheus dan Daning Saraswati memiliki kedekatan personal. Bahkan pernah memperkenalkan Daning sebagai istri muda (tanpa ikatan pernikahan) kepada Harry.

Secara terpisah dalam persidangan Matheus dan Harry sendiri juga pernah disebutkan bahwa Matheus memberikan modal sebesar 3 miliar rupiah untuk pendirian PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) – salah satu vendor 'akal-akalan' dalam proyek bansos yang dimiliki oleh Daning.

Selain memperoleh modal usaha untuk mendirikan PT RPI, Daning juga mendapat “jatah” rumah di daerah Cakung Jakarta Timur, mobil Toyota Vios dan Toyota Cross, dan safe deposit box (SDB) BRI senilai 1,8 miliar rupiah.

Di persidangan terpidana HVS sebelumnya juga terungkap fakta bahwa HVS tidak pernah memberikan komitmen fee kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Dia mengakui, permintaan fee hanya datang atau inisiatif dari MJS. Oleh karena itu, Maqdir menegaskan MJS jelas-jelas terus berupaya menyembunyikan kejahatannya dengan melempar tanggung jawab.

"Saksi seperti MJS ini adalah saksi yang tidak bertanggung jawab. Dia adalah orang mau cari kekayaan dan hidup bersenang-senang, kemudian melemparkan tanggung jawab ke atasan. Makanya saya katakan ini adalah saksi durhaka," katanya.

Pengajuan JC Matheus Joko Santoso

Sebelumnya, Eks pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Matheus merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

"Izin yang mulia ingin mengajukan permohonan JC yang mulia. dari terdakwa matheus joko," ujar tim penasihat hukum Matheus Joko, Tangguh Setiawan Sirat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/6).

Terkait permintaan pengajuan JC oleh Mathues Joko ini, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menanggapinya dalam sidang dengan agenda tuntutan.

Tangguh Setiawan menyebut, alasan kliennya mengajukan JC lantaran merasa dimanfaatkan oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini.

"Artinya dari sini saja kita bisa lihat bahwa Pak Matheus Joko ini hanya dimanfaatkan oleh Pak Menteri (Juliari) untuk mengurusi kegiatan-kegiatan yang sifatnya meminta uang kepada vendor," kata Tangguh.

Tangguh berharap tim penuntut umum pada KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa menerima pengajuan JC kliennya. Tangguh menyatakan Matheus Joko siap komitmen dengan status JC, yakni membongkar pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Sebenarnya alasan simplenya karena kita ingin dapat keadilan, biar bagaimanapun dari awal persidangan saya sampaikan Pak Matheus Joko ini hanya menjalankan, pemberi perintah, perintah dari Pak Menteri," kata dia.

Tangguh menyebut, kliennya sudah mengajukan diri sebagai JC sejak 1 April 2021. Pengajuan JC disampaikan kepada KPK.

"Sebenarnya 1 April sudah kami ajukan ke KPK, hanya di Pengadilan kami melihat dulu, kami ingin yakinkan hakim dan jaksa bahwa memang kami konsisten membuka satu persatu fakta di persidangan ini," kata dia.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan bansos Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Harta Raja Juli Antoni Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Kekayaan Naik Rp924 Juta dari Maret 2023
Mengintip Harta Raja Juli Antoni Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Kekayaan Naik Rp924 Juta dari Maret 2023

Raja Juli tercatat memiliki kekayaan hingga Rp8.893.732.283 miliar pada 31 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Calon Panglima TNI Agus Subiyanto Ternyata Tuan Tanah Berharta Rp19 Miliar dan Tidak Punya Utang
Terungkap, Calon Panglima TNI Agus Subiyanto Ternyata Tuan Tanah Berharta Rp19 Miliar dan Tidak Punya Utang

Aset tanah dan bangunan tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta, Jawa Barat dan Poso.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Cerita Perampok Habiskan Rp100 Juta untuk Main Judi Slot: Uang Setan Dimakan Jin
Cerita Perampok Habiskan Rp100 Juta untuk Main Judi Slot: Uang Setan Dimakan Jin

Polisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.

Baca Selengkapnya