Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon Gubernur Jatim disinyalir gunakan program negara untuk pengaruhi masyarakat

Calon Gubernur Jatim disinyalir gunakan program negara untuk pengaruhi masyarakat Deklarasi tolak politik uang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabar miring terdengar pada kampanye salah satu tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Salah satu paslon tersebut disinyalir menggunakan fasilitas program negara untuk mempengaruhi masyarakat dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur.

"Kami telah mendengar persoalan ini dua bulan yang lalu. Tetapi masih belum ada tindakan," kata Ketua Divisi Advokasi Indonesia Civil Right Watch, Arif Budi Santoso kepada Merdeka.com, Rabu (28/3).

Arif mengatakan, sebenarnya penggunaan fasilitas negara seperti program Program Keluarga Harapan (PKH) perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat. Program tersebut rentan penyalahgunaan, apalagi adanya kemungkinan petugas PKH juga menjadi tim sukses untuk pasangan calon (Paslon) tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Informasi penyalahgunaan ini telah terdengar dua bulan lalu, namun semenjak sebulan lalu justru informasi tersebut semakin santer terdengar. Program tersebut, ujar dia, berada di hampir seluruh daerah di Jatim. Program itu sangat efektif untuk menggiring masyarakat memilih salah satu pasangan calon.

"Ada pemaksaan yang membuat pemilih tidak menjadi netral, misalnya ada tekanan untuk memilih salah satu paslon, kalau tidak orang tersebut tidak akan mendapatkan lagi bantuan PKH. Gampangane, kon gak manut aku gak tak kei (gampangannya, kamu tidak nurut saya tidak saya kasih dana PKH)," ujarnya.

Untuk bisa mengetahui kebenaran ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas pelaksanaan pemilu harus turun tangan. Jangan hanya Bawaslu menunggu laporan, tetapi melakukan penyelidikan kebenaran isu tersebut. Jika benar, maka pihak yang bersangkutan harus menerima hukuman sesuai dengan aturan yang ada.

Sesuai dengan ketentuan, penggunaan fasilitas negara bisa terkena jeratan hukum pidana. Hal itu tertuang dalam pasal 69 huruf H jo 187 ayat c Undang-Undang No 8 tahun 2015 tentang perubahan pertama dalam pilkada. Dalam aturan ini sangat jelas, bahwa menggunakan fasilitas negara sangat dilarang.

"Penggunaan fasilitas negara ini bisa juga seperti mengklaim program pemerintah merupakan program darinya. Itu tidak boleh, hal ini berbeda dengan paslon ngomong program itu bagus, ini konteksnya memberi gambaran kalau program tersebut layak diteruskan. Kalau main klaim itu jelas pelanggaran," tegas Arif.

Klaim program jelas ada niatan untuk mempengaruhi secara nyata supaya masyarakat sebagai pemilih mendukung dan memilihnya. Masyarakat menjadi takut untuk tidak memilihnya, karena pemikiran mereka muncul kalau tidak memilih jangan-jangan tidak mendapatkan program tersebut.

Akhirnya muncul dalam hati mereka untuk mengikuti keinginan paslon yang mengklaim PKH merupakan programnya. "Jelas pelanggaran. Dan anehnya tidak ada tindakan, padahal kabarnya ini sudah terjadi di hampir seluruh wilayah Jawa Timur," beber konsultan hukum ini. Diketahui, jumlah dana PKH yang diterima satu keluarga penerima manfaat, yakni sebesar Rp 1.890.000

Sementara Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Surabaya, Herlina Harsono membantah bila PKH digunakan untuk kepentingan paslon nomor urut satu. Menurut dia, selama melakukan kampanye paslon hanya menawarkan program-program kalau nantinya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

"Nggaklah. Tidak ada menggunakan alat pemerintah untuk kampanye. Selama ini kami hanya memaparkan program-program kepada masyarakat," katanya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Bawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Waspada, Politik Uang dan Netralitas PNS Jadi Kerawanan Pilkada
Waspada, Politik Uang dan Netralitas PNS Jadi Kerawanan Pilkada

Bawaslu mengatakan politik uang dan netralitas ASN menjadi kerawanan Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI

Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu
Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu

Ganjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Segera Putuskan Kasus Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Dapat Titik Temu
Bawaslu Segera Putuskan Kasus Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Dapat Titik Temu

Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Mobil Dinas Diduga Angkut APK balon Gubernur Banten
Mobil Dinas Diduga Angkut APK balon Gubernur Banten

Bawaslu mengaku akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya, dengan melakukan proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
Strategi Pengawasan Pemilu Bawaslu, Wujudkan Demokrasi Jujur dan Adil
Strategi Pengawasan Pemilu Bawaslu, Wujudkan Demokrasi Jujur dan Adil

Beberapa strategi pengawasan pemilu beserta tujuan dan langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Tantang Sekjen PDIP Buktikan Paket Bansos Ditumpuk di Kantor Golkar
TKN Prabowo-Gibran Tantang Sekjen PDIP Buktikan Paket Bansos Ditumpuk di Kantor Golkar

Hasto menyebut ada paket bansos yang ditumpuk di Kantor DPD Golkar Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Ngaku Punya Banyak Data Pelanggaran Hukum di Pilkada Banten 2024
Haris Azhar Ngaku Punya Banyak Data Pelanggaran Hukum di Pilkada Banten 2024

“Aparatur-aparatur negara, atau penegak hukum yang lain, hentikanlah. Kami punya cukup temuan-temuan berjenjang," kata Haris.

Baca Selengkapnya