Kubu Kivlan Zen Beberkan Bukti Tambahan Terkait Gugat Wiranto Rp 1 Miliar
Merdeka.com - Tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen Kivlan Zen membawa 9 bukti tambahan baru terkait gugatan perdata terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bukti pertama tambahan itu berupa dokumen mengenai empat anggota Pam Swakarsa saat mengamankan sidang umum MPR tahun 1998.
"Sejumlah foto/dikumentasi wafatnya anggota PAM Swakarsa yang dianiaya oleh kelompok yang anti pelaksanaan Sidang Umum MPR pada November 1998," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta dalam salinan dokumen diterima merdeka.com, Rabu (4/12).
Dalam berkas itu disebutkan bahwa kematian empat anggota Pam Swakarsa itu diketahui Kivlan Zen. Bahkan santunan keluarga ditanggung sendiri Kivlan Zen.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa Jenderal TNI yang pernah menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan? Tokoh militer TNI-AD asal Jambi ini merupakan satu-satunya Jenderal yang menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan Indonesia dalam waktu yang bersamaan.
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Walaupun telah tewas masih dianiaya juga jasadnya. Belum pernah dilakukan penyelidikan oleh Negara melalui Polisi dan KOMNAS HAM atas kejadian tersebut," ujar Tonin.
Bukti tambahan selanjutnya mengenai jumlah anggota Pam Swakarsa yang sedang melakukan patroli dan siap menghadapi kelompk yang anti Sidang Umum MPR pada November 1998. Lalu Surat Putusan Pidana terdakwa Rahardi Ramelan bersalah dalam perkara korupsi di Badan Urusan Logistik (Bulog) nomor 378 di PN Jakarta Selatan.
Dalam surat putusan Rahardi Ramelan, Wiranto disebut turut menerima kucuran dana Rp 10 miliar yang bersumber dari dana non-budgeter Bulog. Kemudian kliping berita mengenai kegiatan Pam Swakarsa.
Bukti kelima hingga kesembilan kwitansi mengenai dana pribadi dikeluarkan Kivlan Zen untuk kegiatan Pam Swakarsa. Pihak Kivlan Zen pun mendesak majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut.
"Demikian bukti surat tambahan dalam perkara perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian ini dimohonkan untuk dikabulkan," ujar Tonin.
Awal Gugatan
Diketahui, Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 Agustus lalu. Gugatan terkait perintah Wiranto ke Kivlan untuk membentuk Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) pada 1998.
Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat jenderal. Sekarang di era Pemerintahan Joko Widodo, Wiranto menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Adanya perbuatan melawan hukum terhadap Pak Kivlan," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dihubungi, Senin (12/8).
Menurut Tonin, Wiranto menjanjikan pembentukan itu akan dibiayai Rp 8 miliar. Namun, Kivlan mengaku hanya menerima Rp 400 juta. Akibatnya, Kivlan memakai dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran.
"Ini kan pasukan dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Jadi komandannya yang tanggung jawab, yaitu Pak Kivlan sampai jual rumah, jual mobil, utang sana sini dan enggak dibayar," ungkapnya.
Dia menambahkan, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa. "Pak Kivlan ke Pak Habibie ada saksinya. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin," tegasnya.
Tanggapan Wiranto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan berkomentar banyak soal dirinya yang digugat Kas Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Dia mengatakan, persoalan itu adalah urusan masa lalu di tubuh militer.
"Udah saya bilang tidak usah ditanggapi. Saya senyum saja, itu urusan masa lalu, urusan militer. Sudah ya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/8).
Kivlan Zen menggugat Wiranto soal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) pada 1998. Wiranto sendiri menjelaskan bahwa Pam Swakarsa dibentuk demi keamanan negara.
"Gugat kan dari banyak orang silakan. Yang penting kita kan profesional. Kerja bener. Kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Gugat siapapun silakan," jelas Wiranto di Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.
Seperti diketahui, PAM Swakarsa adalah kelompok sipil bersenjata yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998. Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaDjamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaElviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca Selengkapnya