Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Kivlan Zen Beberkan Bukti Tambahan Terkait Gugat Wiranto Rp 1 Miliar

Kubu Kivlan Zen Beberkan Bukti Tambahan Terkait Gugat Wiranto Rp 1 Miliar Kivlan Zen di Bareskrim. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen Kivlan Zen membawa 9 bukti tambahan baru terkait gugatan perdata terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bukti pertama tambahan itu berupa dokumen mengenai empat anggota Pam Swakarsa saat mengamankan sidang umum MPR tahun 1998.

"Sejumlah foto/dikumentasi wafatnya anggota PAM Swakarsa yang dianiaya oleh kelompok yang anti pelaksanaan Sidang Umum MPR pada November 1998," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta dalam salinan dokumen diterima merdeka.com, Rabu (4/12).

Dalam berkas itu disebutkan bahwa kematian empat anggota Pam Swakarsa itu diketahui Kivlan Zen. Bahkan santunan keluarga ditanggung sendiri Kivlan Zen.

Orang lain juga bertanya?

"Walaupun telah tewas masih dianiaya juga jasadnya. Belum pernah dilakukan penyelidikan oleh Negara melalui Polisi dan KOMNAS HAM atas kejadian tersebut," ujar Tonin.

Bukti tambahan selanjutnya mengenai jumlah anggota Pam Swakarsa yang sedang melakukan patroli dan siap menghadapi kelompk yang anti Sidang Umum MPR pada November 1998. Lalu Surat Putusan Pidana terdakwa Rahardi Ramelan bersalah dalam perkara korupsi di Badan Urusan Logistik (Bulog) nomor 378 di PN Jakarta Selatan.

Dalam surat putusan Rahardi Ramelan, Wiranto disebut turut menerima kucuran dana Rp 10 miliar yang bersumber dari dana non-budgeter Bulog. Kemudian kliping berita mengenai kegiatan Pam Swakarsa.

Bukti kelima hingga kesembilan kwitansi mengenai dana pribadi dikeluarkan Kivlan Zen untuk kegiatan Pam Swakarsa. Pihak Kivlan Zen pun mendesak majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut.

"Demikian bukti surat tambahan dalam perkara perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian ini dimohonkan untuk dikabulkan," ujar Tonin.

Awal Gugatan

Diketahui, Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 Agustus lalu. Gugatan terkait perintah Wiranto ke Kivlan untuk membentuk Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) pada 1998.

Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat jenderal. Sekarang di era Pemerintahan Joko Widodo, Wiranto menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Adanya perbuatan melawan hukum terhadap Pak Kivlan," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dihubungi, Senin (12/8).

Menurut Tonin, Wiranto menjanjikan pembentukan itu akan dibiayai Rp 8 miliar. Namun, Kivlan mengaku hanya menerima Rp 400 juta. Akibatnya, Kivlan memakai dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran.

"Ini kan pasukan dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Jadi komandannya yang tanggung jawab, yaitu Pak Kivlan sampai jual rumah, jual mobil, utang sana sini dan enggak dibayar," ungkapnya.

Dia menambahkan, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa. "Pak Kivlan ke Pak Habibie ada saksinya. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin," tegasnya.

Tanggapan Wiranto

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan berkomentar banyak soal dirinya yang digugat Kas Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Dia mengatakan, persoalan itu adalah urusan masa lalu di tubuh militer.

"Udah saya bilang tidak usah ditanggapi. Saya senyum saja, itu urusan masa lalu, urusan militer. Sudah ya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/8).

Kivlan Zen menggugat Wiranto soal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) pada 1998. Wiranto sendiri menjelaskan bahwa Pam Swakarsa dibentuk demi keamanan negara.

"Gugat kan dari banyak orang silakan. Yang penting kita kan profesional. Kerja bener. Kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Gugat siapapun silakan," jelas Wiranto di Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.

Seperti diketahui, PAM Swakarsa adalah kelompok sipil bersenjata yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998. Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya

HZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional

"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL

Djamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK
Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK

Elviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya