Kubu Komjen BG minta Abraham mundur sebagai Ketua KPK
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dengan status tersangka tersebut kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan menilai selayaknya Abraham Samad mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK.
"Iyalah. Undang-undang KPK mengatur itu," kata salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Razman mengatakan, dengan status tersangka itu sudah ada dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Sehingga sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat keputusan presiden pemberhentian sementara terhadap dua pimpinan KPK tersebut.
-
Siapa yang dapat memberhentikan presiden? Selain itu, amandemen ketiga pada tahun 2001 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu.
-
Siapa yang dilantik sebagai Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Siapa yang dilantik sebagai Presiden? Pada tahun 2024, pelantikan ini akan menjadi penutup dari rangkaian Pemilihan Umum yang telah berlangsung, di mana Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Siapa yang dilantik menjadi Presiden? Pelantikan Mikhail Gorbachev Sebagai Presiden Uni Soviet pada 15 Maret 1990
-
Apa yang diusulkan Mentan Amran ke Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
"Saya gambarkan presiden harus melantik dan keluarkan Keppres pemberhentian BW dan AS," katanya.
Seperti diketahui sebelum Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen, wakil ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010.
Sesuai Undang-udang KPK Nomor 30 Pasal 32 Tahun 2002, menyebutkan pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri dan presiden segera mengeluarkan Keppres pengganti sementara pimpinan KPK.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaAlexander berharap agar pimpinan KPK yang baru dapat mensupervisi dengan Kejagung dan Polri.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, standar orang yang memimpin KPK bukan hanya harus bebas dari masalah hukum tetapi juga masalah etika.
Baca SelengkapnyaDia menjadi salah satu dari 20 orang yang berhasil lolos mengikuti tes kesehatan dan wawancara seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaSalah satu isinya yaitu meminta KPU untuk melakukan pemilu ulang, tanpa melibatkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 di KPU
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri memastikan mempertahankan Asep Guntur di KPK.
Baca Selengkapnya