Kubu Luhut Sebut Haris Azhar-Fatia Buat Opini Menyesatkan dengan Lapor Komnas HAM
Merdeka.com - Pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, mengaku aneh dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida datangi ke Komnas HAM untuk minta perlindungan tekait hak kebebasan berekspresi. Menurutnya mereka tengah membuat opini menyesalkan.
"Silakan laporkan Komnas HAM, ini terbalik karena kehormatan nama klien kami yang sudah dilanggar secara hak asasi manusia kok kita yang dilaporkan, ini saya lihat opini-opini yang dibentuk sangat menyesatkan," katanya di Gedung Mapolda Metro Jaya, Senin (27/9).
Kata Juniver, ini pembelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. Di mana Luhut menegaskan agar siapa saja tidak melakukan fitnah dan harus bertanggung jawab apa yang sudah dilakukan.
-
Siapa yang dianjurkan untuk bermuhasabah? 'Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.' (QS. Al-Hasyr: 18).
-
Apa yang diceritakan Hadi Tjahjanto? Hadi juga memberikan imbauan agar para orang tua membantu mempersiapkan anak dengan baik. Ia juga mengimbau untuk tidak memberikan handphone dengan mudahnya kepada anak. Takutnya, kalau sudah terbiasa sejak kecil nantinya saat dewasa bisa mencoba bermain judi online. Mengingat judi online belakangan semakin marak terjadi di masyarakat.
-
Apa pesan penting dari Kasad Maruli Simanjuntak? 'Untuk menghadapi dan memecahkan masalah, kalian perlu menerapkan metode berpikir ilmiah seperti yang kalian dapatkan dalam dunia akademis selama di Akademi Militer,' ucap Maruli Simanjuntak.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Kenapa Luhut bicara tentang warga negara dan krisis? Komentar Luhut tentang 'warga negara' yang perlu merenungkan tindakan mereka selama krisis tidak ditujukan pada Najwa karena mendukung protes pada Agustus 2024, melainkan tentang bagaimana orang bersikap menjelang Pilkada 2020.
-
Siapa yang diajari rasa tanggung jawab? Mengajarkan tanggung jawab tentu bukan hal yang mudah terlebih pada anak-anak. Dengan memiliki hewan peliharaan akan menjadi motivator yang baik untuk mengajarkan tanggung jawab pada anak.
"Silakan berkreasi, tetapi kata beliau harus ada etika dan bermartabat dan itu sangat tepat agar bangsa semakin dewasa dan enggak diprovokasi orang tak bertaggungjawab," ujarnya.
"Jadi kita harus tegas enggak boleh lagi orang sembarang menuduh dan Luhut setuju memberi contoh bahasa beliau tadi saya jadi contoh enggak apa supaya masyarakat jadi dewasa dan dalam sampaikan pendapat semakin matang bermartabat dan beretika," sambungnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, agar perkara ini cepat selesai.
"Dengan kami melaporkan ini kami serahkan sepenuhnya ke penyidik dengan kami berani buat laporan sebetulnya dia harus sudah mengerti apa yang disampaikan," pungkasnya.
Duduk Perkara Luhut Pandjaitan vs Haris Azhar dan Fatia
Kasus dugaan pencemaran nama baik serta gugatan Rp100 miliar dilaporkan Luhut berawal dari hasil kajian beberapa lembaga dipaparkan Haris dan Fatia.
Hasil kajian tersebut telah diupload akun channel youtube Haris Azhar dengan dilatari nama Luhut, pada program NgeHAMtam yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!"
"Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata," ucap kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Luhut menganggap apa yang disebut Haris dan Fatia dalam channel youtube tersebut merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut atau mutlak.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata dia di Polda Metro Jaya.
Bahkan, Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.
"Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti)," ujar dia.
Merespons laporan yang sudah dilayangkan Luhut ke Polda Metro Jaya, tersebut kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat dalam kesempatan terpisah menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut.
"Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan disampaikan adalah sebuah kebenaran, ada dasar faktanya. Kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid," kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9).
"Maka, tidak ada niatan mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP," tambahnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaJPU menilai pernyataan Haris melalui akun YouTube telah mencemarkan nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHaris menegaskan balik bahwa asumsi mencari untung dari menjelek-jelekkan nama Luhut adalah pemahanan yang salah.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya