Kubu Moeldoko Tantang ICW Buktikan Tudingan Terlibat di Peredaran Ivermectin
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya, memberi kesempatan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Peneliti ICW Egi Primasyogha untuk membuktikan berbagai tudingannya. Bahkan ICW diultimatum dengan waktu 1x24 jam.
"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," kata Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum Moeldoko, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (29/7).
Apabila hal itu tak dapat dilakukan oleh ICW maupun Egi, maka Moeldoko akan menegurnya untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf secara terbuka kepada kliennya tersebut melalui media cetak serta media elektronik.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Apa yang dilakukan ICW untuk kritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kenapa BP2MI membantah informasi itu? 'Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar,' kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk, dikutip dari situs bp2mi.go.id, Senin (4/12).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
"Satu dan lain hal untuk menghindari dan membersihkan nama baik lain karena yang sudah terlanjur tercemar. Jadi kita berikan kesempatan buktikan dulu ICW saudara Egi buktikan, mana bukti kapan Pak Moeldoko atau HKTI bekerjasama dengan Noor Pay melakukan impor beras itu kapan," ungkapnya.
"Kalau ada bukti, silakan buka ke publik. Tapi kalau anda tidak bisa membuktikan, kami tidak langsung lapor. Kami minta anda mencabut pernyataan anda secara terbuka juga melalui media massa," sambungnya.
Otto menegaskan, bilamana ICW ataupun Egi tak dapat membuktikan tuduhannya tersebut dan tidak melakukan permohonan maaf, pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Jadi kalau 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya dan tidak mencabutnya pernyataannya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka. Maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.
Otto menegaskan, melaporkan ICW dan Egi kepada pihak yang berwajib merupakan upaya terakhir dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Itu sebabnya, pihak Moeldoko masih menunggu itikad baik dari dua belah pihak tersebut.
"Ini kita lihat betapa Pak Moeldoko begitu arif dan bijaksana, karena dia mau mesan selesaikan perkara ini dengan cara yang terbaik tidak ribut-ribut terbuka transparan dan tidak perlu, kalau boleh di luar rumah kalau boleh di luar kalau harus jalur hukum itu adalah upaya yang terakhir," tutupnya.
Tudingan ICW
Sebelumnya, ICW mengungkap adanya keterkaitan PT Harsen Laboratories selaku produsen obat Ivermectin dengan sejumlah pejabat publik dan politisi untuk mendorong penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat publik dan politisi itu hasil penelusuran singkat dilakukan ICW selama Juni dan Juli 2021.
Peneliti ICW Egi Primasyogha mengatakan, sumber penelusuran dilakukan ICW melalui digital baik itu pemberitaan, media sosial, akte perusahaan dan lain sebagainya. Dari hasil penelusuran itu ditemukan bahwa aktivitas PT Harsen Laboratories mendorong Ivermectin sebagai obat Covid-19 diduga melibatkan Kepal Staf Kepresidenan Moeldoko dan politikus PDIP Ribka Tjiptaning.
"Ada banyak temuan dalam aktivitas yang kami lakukan namun ada tiga hal yang akan kami soroti pertama tentu PT Harsen Laboratories itu sendiri, kedua partai politik PDIP, ketiga kantor staf presiden melalui kepala staf presidennya Moeldoko," kata Egi dalam diskusi dengan tema 'Berburu Rente di Tengah Krisis: Siapa di Balik Distribusi Ivermectin' secara virtual di akun Youtube Sahabat ICW, Kamis (22/7).
Egi membeberkan sejumlah nama pemegang saham maupun pengurus PT Harsen Laboratories memiliki jejaring bisnis di perusahaan lain. Mereka adalah Haryani Herman Sunaryo, Heryoseno dan Runi Adianti yang juga pasangan suami istri, Iskandar Purnomohadi dan Sofia Koswara.
"Memang nama ini tidak kami temukan semuanya melalui akte perusahaan," ujar Egi.
Egi mengatakan, salah satu nama disoroti ICW adalah Sofia Koswara. Meski tidak tertera dalam akte perusahaan, ICW menduga Sofia Koswara memiliki peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak.
"Sofia punya keterkaitan dengan Front Line Covid-19 Critikal Care (FLCC) dia juga punya jabatan di situ dan salah satu anggota FLCC Budhy Antariksa dia adalah tim uji klinis Ivermectin dan juga dokter kepresidenan dan Sofyan juga punya keterkaitan dengan perusahaan bernama PT Noorpay Perkasa dia tercatat sebagai direkturnya dan pemilik saham juga dan disini kita bisa melihat keterkaitan PT Noorpay Perkasa dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaMegawati meminta kepada ilalang yang bergoyang tidak terlalu ambisius dalam mengejar kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota
Baca SelengkapnyaDito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca SelengkapnyaAparat kepolisian diingatkan untuk berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Baca SelengkapnyaDalam kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal telah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat atas hilangnya nyawa Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga membantah kabar yang menyebut adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Airlangga
Baca SelengkapnyaTiko mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu dalam proses hukum tersebut. Termasuk jika ditemukan pengurus perusahaan yang bermasalah.
Baca SelengkapnyaErick mengaku, telah menyerahkan sepenuhnya ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan tindakan hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca Selengkapnya