Kubu Novanto kukuh hak imunitas tidak bisa dilawan termasuk Presiden
Merdeka.com - Ketua DPR RI Setya Novanto mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Novanto beralasan menunggu keputusan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan timnya terkait Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Tidak hanya itu Novanto juga beralasan pihak KPK harus memiliki izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya. Karena kata, tim Kuasa Hukumnya, Fredrich Yunadi, kliennya memiliki hak imunitas yang tertuang Dalam Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17/2014 atau UU MD3, setiap anggota DPR memiliki hak imunitas. Pasal 224 ayat (1).
Fredrich juga mengatakan pihak KPK tidak bisa memanggil paksa lantaran terbentur hal tersebut. Dia juga mengatakan tidak ada seorang pun yang bisa melawan termasuk Presiden.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Kenapa TKN tak siapkan pakar khusus untuk Prabowo? Tim Kampanye Nasional (TKN) tidak menyiapkan pakar khusus untuk membantu persiapan debat Prabowo-Gibran. Karena temanya bukan jadi masalah bagi Prabowo dan Gibran.
"Kan harus tahu anggota dewan termasuk beliau ketua dewan mempunyai hak imunitas, yang tertera dalam UUD 45, dan UUD 45 tidak seorang pun bisa melawan termasuk Presiden. Kalau Sekarang KPK melawan, berati dia melakukan kudeta," kata Fredrich ketika dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Fredrich menjelaskan telah mengirim surat pemberitahuan kepada KPK bahwa kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan. Kemudian, Fredrich juga menyatakan jika Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak akan pernah memenuhi panggilan penyidik selama MK belum merampungkan uji materi UU KPK tersebut.
"Hukum adalah panglima di republik Indonesia. Marilah semua pihak menghormati hukum," pungkas Fredrich.
Diketahui soal Hak Imunitas anggota DPR tersebut tertuang Dalam Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17/2014 atau UU MD3, setiap anggota DPR memiliki hak imunitas. Pasal 224 ayat (1) berbunyi: (1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Hak Imunitas tidak berlaku dalam dugaan tindak korupsi
Namun menurut, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan terkait hak imunitas tersebut seharusnya dibaca lengkap. Hal tersebut kata Febri terdapat pada pasal 80 dan pasal 222 UU MD3. Dalam pasal tersebut jelas tertulis bahwa hak imunitas tidak berlaku dalam hal ada dugaan tindak pidana korupsi.
"Jelas sekali, pengaturan Hak Imunitas terbatas untuk melindungi anggota DPR yang menjalankan tugas. Tentu hal itu tidak berlaku dalam hal ada dugaan tindak pidana korupsi. Karena melakukan korupsi pasti bukan bagian dari tugas DPR. Mari kita jaga lembaga terhormat ini," tegas Febri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaMK menilai dalil permohonan Anies-Cak Imin soal dugaan ketidaknetralan TNI dengan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di Debat Capres tidak beralasan hukum.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya