Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Novel Soroti Jenderal Polisi Ketua Tim Hukum 2 Terdakwa Penyiram Air Keras

Kubu Novel Soroti Jenderal Polisi Ketua Tim Hukum 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Ilustrasi pelaku penyerangan Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan menyoroti sosok jenderal bintang dua polisi yang menjadi kuasa hukum dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Kubu Novel menilai keberadaan jenderal bintang dua sebagai kuasa hukum dua terdakwa itu janggal lantaran pelaku sendiri merupakan jenderal polisi bintang satu.

"Nah ini pangkat Brigadir, biasanya yang ngebela itu sepangkat dalam tradisi polisi sama tentara. Kalau dia Brigadir ya semaksimalnya dia setingkat. Ini dua Irjen, nah ada apa?," kata salah satu Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (18/6) kemarin.

Tim kuasa hukum dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, berasal dari Divisi Hukum Polri. Tim kuasa hukum ini diketuai Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Sebelum menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Rudy merupakan mantan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya berpangkat Kombes yang menggantikan Krishna Murti pada Agustus 2016. Saat menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya itu, Rudy juga lah yang menyelidiki perkara penyiraman air keras yang menimpa Novel pada 11 April 2017 lalu.

Dia kemudian dimutasi sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri pada 2017. Dia pun kemudian naik pangkat menjadi jenderal bintang satu.

Kubu Novel menilai janggal lantaran latar belakang Rudy yang merupakan mantan penyidik teror air keras itu kini menjadi kuasa hukum dua terdakwa. Sebab, tim hukum Novel menilai posisi Rudy sebagai ketua tim hukum terdakwa memberi pengaruh besar dalam lajunya persidangan.

"Tugas daripada polisi ini adalah diminta negara untuk mewakili kepentingan keadilan korban. Sementara untuk jadi advokat dia dalam posisi yang berbeda. Yang tadinya tujuannya harus dihukum sesuai dengan tugasnya, nah yang di posisi sekarang bilang kagak bebasin aja gitu loh. Ini kan jadi kacau," ujar Saor.

Saor mengatakan, seorang polisi aktif tak bisa merangkap jabatan lain, termasuk menjadi pengacara suatu kasus. Keberadaan Rudy yang menjadi pembela dua terdakwa dinilai membuat publik bingung.

"Jadi polisi bukannya memikirkan kepentingan si korban ini justru si JPU sama si pengacaranya melindungi terdakwa. Kacau kagak," kata dia.

Pengacara Minta Terdakwa Dibebaskan

Sebelumnya, tim hukum dua anggota Brimob Polri yang diketuai Rudy Heriyanto meminta majelis hakim untuk memvonis bebas terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dari segala dakwaan. Ia meminta agar hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindakan pidana, sebagaimana yang ditentukan pada sejumlah pasal.

Penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, penyerang Novel Baswedan menyatakan tindakan kliennya menyiram penyidik KPK itu dengan larutan asam sulfat dicampur dengan air sebagai tindakan spontan tanpa perencanaan.

"Terdakwa tidak ada melakukan perencanaan penyiraman, tapi bentuk spontanitas terdakwa terhadap saksi korban. Terdakwa mencari alamat, meminjam motor, dan melakukan survei tidak bisa dikatakan perencanaan, tapi hanya aksi spontan karena terdakwa merasa muak dengan aksi korban, sehingga spontan ambil mug dengan isi air aki bercampur air," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6), dikutip dari Antara.

Menurut pengacara, Rahmat juga mengalami gangguan tidur semalam sebelum 11 April saat terjadi peristiwa penyiraman.

"Terdakwa malam harinya tidak bisa tidur karena keadaan gelisah. Ini menunjukkan tidak ada rencana dalam diri terdakwa karena rencana memiliki faktor yang diniati. Ahli Prof Hamdi Muluk telah mengobservasi karakter terdakwa dan menyatakan terdakwa berjiwa pelaut sehingga agresif dan ingin melakukan sesuatu segera serta impulsif," tambah Widodo.

Artinya Rahmat dinilai membenci Novel dan ketika ada kesempatan, dorongan impulsifnya pun keluar.

"Sifat impulsif itu muncul karena melihat Novel yang petantang-petenteng memojokkan anak buahnya dalam kasus pencurian sarang burung walet. Sehingga muncul kata pengkhianat ke saksi korban karena terdakwa membandingkan dengan atasannya yang loyal," kata Widodo.

Sifat terdakwa yang impulsif dan jauh obsesif dari Ronny Bugis menjadi dasar untuk memberi pelajaran kepada saksi korban.

"Artinya tidak ada perencanaan dalam peristiwa itu dan tidak ada maksud mencelakai dan mengakibatkan penganiayaan berat tapi hanya memberikan pelajaran," jelas Widodo.

Dalam nota pleidoinya, pengacara juga menyebut tindakan Rahmat adalah sebagai perbuatan tunggal.

"Terungkap kebenaran materiil dari pengakuan hakiki terdakwa bahwa ia mengakui sebagai pelaku tunggal dan melakukan perbuatan secara mandiri tanpa suruhan atau bujukan dari siapapun dalam melakukan penyiraman dengan air aki dicampur air terhadap Novel Baswedan," katanya.

Dengan maksud memberikan efek jera kepada saksi korban karena perbuatan saksi korban tidak selaras sebagai mantan anggota Polri lainnya atau harapan terdakwa, yaitu menjunjung tinggi jiwa korsa.

"Ahli Prof Hamdi Muluk mengatakan terdakwa menguasai teknik operasi, tapi tidak menggunakannya karena hanya ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban," ungkap Widodo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yaitu dua orang anggota Polri aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara dengan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Tapi di luar dugaan, ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Benny DPR Temukan Sosok 'Ngeri' di Polda NTT, 15 Tahun Lalu Jebloskan Rudy Soik ke Bui
VIDEO: Benny DPR Temukan Sosok 'Ngeri' di Polda NTT, 15 Tahun Lalu Jebloskan Rudy Soik ke Bui

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Mohang Silitonga rapat dengan Komisi III membahas kasus Ipda Rudy Soik buntut pembongkaran mafia BBM

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur

Soal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat Pimpin Timsus Hukum Ganjar-Mahfud Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat Pimpin Timsus Hukum Ganjar-Mahfud Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Pembentukan timsus hukum itu berdasarkan keputusan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
MA Bentuk Tim Usut Mantan Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Atur Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
MA Bentuk Tim Usut Mantan Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Atur Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Mengenai nama dan jabatan R, Mahkamah Agung mengaku belum mengetahui hal itu.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya