Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Nur Mahmudi sebut ada tumpang tindih persepsi SKPL pembebasan lahan

Kubu Nur Mahmudi sebut ada tumpang tindih persepsi SKPL pembebasan lahan Nur Mahmudi. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tengah dijerat kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Nangka, Tapos, Depok. Pria kelahiran Kediri, 11 November 1961 disebut merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar.

Kuasa hukum Nur Mahmudi, Lim Abdul Halim berdalih ada salah persepsi antara Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan terkait Surat Keputusan Penetapan Lahan (SKPL) yang diterbitkan kliennya. Imbasnya ada tumpang tindih sewaktu pembebasan lahan.

Selain kuasa hukum pada kasus korupsi, Lim juga pengacara Nur Mahmudi saat masih mejabat Wali Kota Depok.

Lim mengatakan, SKPL diterbitkan Nur Mahmudi Ismail sekitar tahun 2015. Isinya tentang beberapa lahan yang akan dibebaskan untuk proyek pelebaran jalan. Itu sesuai juga dengan usulan Dinas PUPR.

Satu diantarnya menyingung pembebasan lahan untuk Simpangan Jalan Raya Bogor, yakni Jalan Nangka, Kecamatan Tapos.

"SKPL bukan cuma Jalan Nangka. Ada beberapa titik seperti di Tole Iskandar juga," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (14/9).

Sebelum itu, Dinas Perhubungan juga telah mengeluarkan Amdal Lalin. Di situ tertuang areal yang menjadi kewajiban pengembang. Disebutkan salah satunya Jalan Nangka. Ada empat titik di jalan tersebut yang mesti ditanggung pengembang.

Cerobohnya, Dinas PUPR menterjemahkan SKPL tanpa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Timbulah persepi, yang mengakibatkan kerugian negara.

Sebab, pembebasan lahan yang sejatinya ditanggung pengembang dibebankan lagi oleh Dinas PUPR menggunakan uang negara.

"Memang terjadi salah menterjemahkan SKPL yang dikeluarkan oleh pak Nur. Kalau dalam perintah Pak Nur yang tertulis agar Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dishub untuk berbelanja atau pembebasan. Ini yang tidak terjadi," jelas dia.

"Nah ini yang menjadi masalah. Jadi PUPR yang mengajukan SKPL kemudian dia melakukan belanja sesuai dengan anggaran yang ada pada area yang mestinya tidak dibelanjakan di situ," katanya.

Nur Mahmudi Ismail menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka di Polresta Depok, kemarin (13/9). Selama kurang lebih 15 jam, eks Wali Kota Depok dicecer 64 pertanyaan.

"Iya 64 pertanyaaan seputar pengadaan lahan di Jalan Nangka," tutup dia.

Penyidik Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka pada 20 Agustus 2018 lalu. Kenaikan statusnya tersebut baru diumumkan selang sembilan hari atau Selasa malam, 28 Agustus 2018.

Yang mengumumkan pertama kali ialah Komisaris Besar Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Iya benar sudah tersangka," kata Argo kala itu.

Keesokan harinya, Rabu (29/9) Kapolres Depok Komisaris Besar Didik Sughiarto baru menjelaskan lebih detail terkait kasus yang menjerat Eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.

Didik menuding Nur Mahmudi Ismail melakukan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos.

Penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Ditemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.

Soalnya, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
Penilaian 236 Lahan Terdampak Pembangunan UIII Depok Ditarget Rampung Dua Hari ke Depan
Penilaian 236 Lahan Terdampak Pembangunan UIII Depok Ditarget Rampung Dua Hari ke Depan

Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan.

Baca Selengkapnya
Kerelaan Hati Masyarakat Lepaskan Tanahnya untuk Konsolidasi Tanah Sebagai Solusi Konflik
Kerelaan Hati Masyarakat Lepaskan Tanahnya untuk Konsolidasi Tanah Sebagai Solusi Konflik

Menteri ATR/Kepala BPN memberikan pujian kepada masyarakat yang rela memberikan sebagian tanahnya demi pembangunan.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Satu Peta Percepat Pembangunan Proyek Strategis Nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus
Kebijakan Satu Peta Percepat Pembangunan Proyek Strategis Nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus

KSP tidak hanya sebuah kebijakan, tetapi sebuah perjalanan dinamis yang terus berkembang seiring dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi di lapangan.

Baca Selengkapnya
Hadi Tjahjanto: Inisiatif Masyarakat Kunci Suksesnya Konsolidasi Tanah Pertanian di Lombok Barat
Hadi Tjahjanto: Inisiatif Masyarakat Kunci Suksesnya Konsolidasi Tanah Pertanian di Lombok Barat

Masyarakat berinisiatif mengajukan penataan lahan pertaniannya agar jalan usaha tani dapat dibangun.

Baca Selengkapnya
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh

Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK

Mahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp90 Miliar Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp90 Miliar Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Masyarakat yang terdampak pembangunan IKN dapat memilih untuk mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi.

Baca Selengkapnya
Bantah Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Tegaskan Redistribusi Tanah di Era Jokowi Capai Lebih dari 2,96 Juta Bidang
Bantah Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Tegaskan Redistribusi Tanah di Era Jokowi Capai Lebih dari 2,96 Juta Bidang

Menteri ATR/BPN berikan bantahan terkait pernyataan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya