Kubu Nur Mahmudi sebut ada tumpang tindih persepsi SKPL pembebasan lahan
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tengah dijerat kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Nangka, Tapos, Depok. Pria kelahiran Kediri, 11 November 1961 disebut merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar.
Kuasa hukum Nur Mahmudi, Lim Abdul Halim berdalih ada salah persepsi antara Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan terkait Surat Keputusan Penetapan Lahan (SKPL) yang diterbitkan kliennya. Imbasnya ada tumpang tindih sewaktu pembebasan lahan.
Selain kuasa hukum pada kasus korupsi, Lim juga pengacara Nur Mahmudi saat masih mejabat Wali Kota Depok.
-
Dimana lokasi pembebasan lahan IKN? Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
-
Kenapa pembebasan lahan IKN dipercepat? 'Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,' kata Alimuddin di Penajam, Sabtu.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Bagaimana Kementerian PUPR membangun tol IKN? Saat ini, Kementerian PUPR sedang melakukan pembangunan di tiga seksi, antara lain Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 km, Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung 7,3 km, dan Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km.
-
Siapa yang memimpin tim pembebasan lahan IKN? 'Tim terpadu dipimpin Otorita IKN.
-
Apa yang Rusli rencanakan dengan sertifikat tanahnya? Ketika ditanya mengenai akan dimanfaatkan untuk apa sertipikat yang diterimanya, Rusli menceritakan rencananya memanfaatkan sertifikat sebagai penambahan modal melaut.
Lim mengatakan, SKPL diterbitkan Nur Mahmudi Ismail sekitar tahun 2015. Isinya tentang beberapa lahan yang akan dibebaskan untuk proyek pelebaran jalan. Itu sesuai juga dengan usulan Dinas PUPR.
Satu diantarnya menyingung pembebasan lahan untuk Simpangan Jalan Raya Bogor, yakni Jalan Nangka, Kecamatan Tapos.
"SKPL bukan cuma Jalan Nangka. Ada beberapa titik seperti di Tole Iskandar juga," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (14/9).
Sebelum itu, Dinas Perhubungan juga telah mengeluarkan Amdal Lalin. Di situ tertuang areal yang menjadi kewajiban pengembang. Disebutkan salah satunya Jalan Nangka. Ada empat titik di jalan tersebut yang mesti ditanggung pengembang.
Cerobohnya, Dinas PUPR menterjemahkan SKPL tanpa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Timbulah persepi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Sebab, pembebasan lahan yang sejatinya ditanggung pengembang dibebankan lagi oleh Dinas PUPR menggunakan uang negara.
"Memang terjadi salah menterjemahkan SKPL yang dikeluarkan oleh pak Nur. Kalau dalam perintah Pak Nur yang tertulis agar Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dishub untuk berbelanja atau pembebasan. Ini yang tidak terjadi," jelas dia.
"Nah ini yang menjadi masalah. Jadi PUPR yang mengajukan SKPL kemudian dia melakukan belanja sesuai dengan anggaran yang ada pada area yang mestinya tidak dibelanjakan di situ," katanya.
Nur Mahmudi Ismail menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka di Polresta Depok, kemarin (13/9). Selama kurang lebih 15 jam, eks Wali Kota Depok dicecer 64 pertanyaan.
"Iya 64 pertanyaaan seputar pengadaan lahan di Jalan Nangka," tutup dia.
Penyidik Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka pada 20 Agustus 2018 lalu. Kenaikan statusnya tersebut baru diumumkan selang sembilan hari atau Selasa malam, 28 Agustus 2018.
Yang mengumumkan pertama kali ialah Komisaris Besar Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Iya benar sudah tersangka," kata Argo kala itu.
Keesokan harinya, Rabu (29/9) Kapolres Depok Komisaris Besar Didik Sughiarto baru menjelaskan lebih detail terkait kasus yang menjerat Eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.
Didik menuding Nur Mahmudi Ismail melakukan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos.
Penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Ditemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.
Soalnya, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaTim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN memberikan pujian kepada masyarakat yang rela memberikan sebagian tanahnya demi pembangunan.
Baca SelengkapnyaKSP tidak hanya sebuah kebijakan, tetapi sebuah perjalanan dinamis yang terus berkembang seiring dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi di lapangan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat berinisiatif mengajukan penataan lahan pertaniannya agar jalan usaha tani dapat dibangun.
Baca SelengkapnyaPerpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdampak pembangunan IKN dapat memilih untuk mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/BPN berikan bantahan terkait pernyataan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaOmbudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca Selengkapnya