Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu OSO sebut Kemenkum HAM bisa tak jalankan perintah PTUN terkait Hanura

Kubu OSO sebut Kemenkum HAM bisa tak jalankan perintah PTUN terkait Hanura Hanura dukung OSO. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kuasa hukum Hanura kubu Oesman Sapta Odang atau OSO Petrus Seletinus mengatakan Kementerian Hukum dan HAM bisa tak jalankan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus Hanura. Menurutnya, SK Menkumham bersifat deklaratif tanpa ada satupun diktum dalam surat tersebut untuk melaksanakan sesuatu apapun terkait kepentingan Kepartaian.

Hal ini menyikapi Putusan sela PTUN, Senin (19/3) kemarin, yang mewajibkan Yasonna Laoly menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018. Adapun gugatan itu diajukan oleh Hanura kubu Darmantyo dan Sarifuddin Sudding.

"Putusan Sela Majelis Hakim PTUN Jakarta bersifat noneksekutable, tidak punya daya paksa, apalagi mengubah keabsahan Menkumham RI dimaksud. SK Menkumham hanya bersifat deklaratif tanpa ada diktum yang bersifat perintah untuk melaksanakan sesuatu, sehingga tidak diperlukan penundaan atas pelaksanaannya," jelas Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (21/3).

Dia juga menuturkan, tidak terdapat keadaan sangat mendesak, yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan TUN yang digugat itu tetap dilaksanakan. Menurutnya, Majelis Hakim seharusnya meminta membuktikan terlebih dahulu tentang apakah terdapat keadaan mendesak yang mengakibatkan kepentingannya dirugikan.

"Kerugian Daryatmo dan Sudding sekiranya pun ada, harus dibuktikan terlebih dahulu. Dan apakah kerugiannya itu setara dengan misi kepentingan umum dalam rangka pembangunan yang diemban Partai Hanura," ungkap Petrus.

Oleh karena itu, masih kata dia, Majelis Hakim PTUN Jakarta harus segera mencabut kembali putusan selanya.

"Meskipun putusan sela itu hanya bersifat sementara karena dapat dicabut kembali pada persidangan berikutnya, namun Majelis Hakim PTUN Jakarta harus mengakhiri budaya mengobral putusan sela," pungkas Petrus.

Diketahui, dengan adanya putusan sela itu, kepengurusan yang disahkan pada 17 Januari dengan Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar, sementara ini, kembali pada kepengurusan sebelumnya. Waketum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman, menuturkan, akan langsung meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk sementara waktu tidak melanjutkan keputusan yang diambil kubu Oso.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!
Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!

Hasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.

Baca Selengkapnya
Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Diulang, Ini Reaksi Tim Hukum Prabowo
Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Diulang, Ini Reaksi Tim Hukum Prabowo

Otto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?

Hasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Hakim Heru Hanindyo Diduga Terima Suap Dalam Proses Kepailitan PT Hitakara
Hakim Heru Hanindyo Diduga Terima Suap Dalam Proses Kepailitan PT Hitakara

Heru Hanindyo merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Prabowo 'Diserang' Isu HAM, TKN Sentil Ganjar: Bantu Cari Harun Masiku Kalau Serius Perjuangkan Hukum
Prabowo 'Diserang' Isu HAM, TKN Sentil Ganjar: Bantu Cari Harun Masiku Kalau Serius Perjuangkan Hukum

TKN membela Prabowo yang diserang isu pelanggaran HAM oleh Ganjar saat debat Capres.

Baca Selengkapnya