Kubu OSO sebut Kemenkum HAM bisa tak jalankan perintah PTUN terkait Hanura
Merdeka.com - Kuasa hukum Hanura kubu Oesman Sapta Odang atau OSO Petrus Seletinus mengatakan Kementerian Hukum dan HAM bisa tak jalankan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus Hanura. Menurutnya, SK Menkumham bersifat deklaratif tanpa ada satupun diktum dalam surat tersebut untuk melaksanakan sesuatu apapun terkait kepentingan Kepartaian.
Hal ini menyikapi Putusan sela PTUN, Senin (19/3) kemarin, yang mewajibkan Yasonna Laoly menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018. Adapun gugatan itu diajukan oleh Hanura kubu Darmantyo dan Sarifuddin Sudding.
"Putusan Sela Majelis Hakim PTUN Jakarta bersifat noneksekutable, tidak punya daya paksa, apalagi mengubah keabsahan Menkumham RI dimaksud. SK Menkumham hanya bersifat deklaratif tanpa ada diktum yang bersifat perintah untuk melaksanakan sesuatu, sehingga tidak diperlukan penundaan atas pelaksanaannya," jelas Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (21/3).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Kenapa Hasto menilai Prabowo kesulitan jawab soal HAM? Hasto menilai, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mampu menampilkan sosok pemimpin yang jujur dalam debat tersebut. 'Kualitas kepemimpinan dari karakter pemimpin, dari moralitas yang baik, itu otomatis akan mendorong jawaban-jawaban yang sesuai dengan kehendak rakyat,' kata Hasto, kepada wartawan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (13/12).
-
Kenapa Hana Hanifah tidak mau mediasi? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
Dia juga menuturkan, tidak terdapat keadaan sangat mendesak, yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan TUN yang digugat itu tetap dilaksanakan. Menurutnya, Majelis Hakim seharusnya meminta membuktikan terlebih dahulu tentang apakah terdapat keadaan mendesak yang mengakibatkan kepentingannya dirugikan.
"Kerugian Daryatmo dan Sudding sekiranya pun ada, harus dibuktikan terlebih dahulu. Dan apakah kerugiannya itu setara dengan misi kepentingan umum dalam rangka pembangunan yang diemban Partai Hanura," ungkap Petrus.
Oleh karena itu, masih kata dia, Majelis Hakim PTUN Jakarta harus segera mencabut kembali putusan selanya.
"Meskipun putusan sela itu hanya bersifat sementara karena dapat dicabut kembali pada persidangan berikutnya, namun Majelis Hakim PTUN Jakarta harus mengakhiri budaya mengobral putusan sela," pungkas Petrus.
Diketahui, dengan adanya putusan sela itu, kepengurusan yang disahkan pada 17 Januari dengan Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar, sementara ini, kembali pada kepengurusan sebelumnya. Waketum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman, menuturkan, akan langsung meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk sementara waktu tidak melanjutkan keputusan yang diambil kubu Oso.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Baca SelengkapnyaHasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaHeru Hanindyo merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaTKN membela Prabowo yang diserang isu pelanggaran HAM oleh Ganjar saat debat Capres.
Baca Selengkapnya