Kubu Pemred Jakarta Post mau kasusnya diselesaikan di Dewan Pers
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi (Pemred) harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS), sebagai tersangka. Hal itu terkait dugaan tindak pidana kasus penistaan agama dalam karikatur yang dimuat media tersebut.
Kuasa Hukum Meidyatama Suryodiningrat, Todung Mulya Lubis meminta kasus tersebut dikembalikan ke dewan pers. Hal itu agar tak mencederai kebebasan pers di Indonesia yang sedang dibangun.
"Kami mengharapkan kasus ini dikembalikan ke dewan pers karena ini masuk ranah Dewan Pers. Ini agar tidak ada kriminalisasi media, tidak melemahkan demokrasi dan melemahkan hukum," kata Todung di gedung Equity Tower SCBD Jakarta, Senin (15/12).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Bagaimana cara Todung Mulya Lubis melihat hukum yang adil? Salah satunya soal hukum yang seharusnya bak piramida terbalik. Banyak sanksi hukum tegas yang bisa menyasar para elit, termasuk soal korupsi.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Tindak Pidana Pemilu bisa mengancam demokrasi? Pemilu adalah fondasi bagi negara demokratis, dan tindakan kriminal yang terkait dengan proses ini dapat mengancam kesejahteraan masyarakat dan stabilitas politik.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
Menurutnya persoalan kasus karikatur The Jakarta Post telah di atur dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Polisi pun tentu akan mengedepankan peraturan perundangan yang menangani sengketa pers tersebut.
"Kalau pun ada keberatan substansial, mekanisme Undang Undang Pers itu yang harus diterapkan. Saya masih punya keyakinan pihak kepolisian akan menggunakan mekanisme Undang Undang Pers," terang dia.
Lanjut dia, kebebasan pers sendiri di Indonesia akan berbanding lurus dengan perkembangan demokrasi ke depan. Mereka meminta polisi tak mendasarkan pemeriksaan klien-nya dengan Pasal Pindana dalam KUHP.
"Saya optimis karena demokrasi semakin dewasa, hal semacam ini seharusnya berkurang untuk masa mendatang. Prinsipnya kita ingin sengketa pers di selesaikan melalui Undang Undang Pers atau secara perdata," pungkas dia.
Sebelumnya diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) 'The Jakarta Post' Meidyatama Suryodiningrat (MS) terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Rencana pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12). (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Angga, gugatan ke MK ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat melihat bagaimana demokrasi Indonesia berjalan saat ini.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca Selengkapnya