Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Prabowo-Hatta desak MK tolak bukti yang disodorkan KPU

Kubu Prabowo-Hatta desak MK tolak bukti yang disodorkan KPU Sidang sengketa Pilpres di MK. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan optimistis menang dalam sengketa pemilu presiden melawan KPU di Mahkamah Konstitusi. Dia menilai lembaga penyelenggara pemilu itu telah melakukan pelanggaran hukum.

"KPU dan Bawaslu telah bekerja sama melakukan kejahatan dengan cara membuka kotak suara mendahului keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Razman Arif, di Jakarta seperti dilansir dari antara, Sabtu (9/8).

Menurut Razman, sebagai bagian dari objek yang disengketakan, surat suara seharusnya tetap berada di dalam kotak suara hingga ada perintah dari lembaga pengadilan untuk membukanya. "Barang yang disengketakan tidak boleh dibuka, kecuali sudah mendapat perintah dari pengadilan dalam hal ini peradilan MK dan DKPP," katanya.

Orang lain juga bertanya?

MK, kata Razman, baru memerintahkan pembukaan kotak suara pada 8 Agustus, sementara Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik pada tanggal 25 Juli telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1449 yang berisi perintah pembukaan kotak suara. "Ingat, putusan hukum itu tidak berlaku surut. Ini artinya, MK baru menyetujui pembukaan kotak suara itu per 8 Agustus, bukan per 25 Juli 2014. Ini berarti pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU ilegal," katanya.

Razman meyakini putusan MK pada tanggal 8 Agustus membawa konsekuensi hukum yang serius. Artinya, kata dia, majelis hakim MK tidak boleh menerima barang bukti yang diberikan KPU karena sudah masuk kategori sumir, kabur, dan campur aduk karena diperoleh dengan melanggar hukum.

Razman pun yakin konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan KPU akan membuahkan keputusan hukum yang dahsyat. Apalagi, jika putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik keluar lebih dulu dari putusan MK.

"Dalil yang menjadi keputusan DKPP nantinya akan menjadi amar putusan majelis hakim MK," ujarnya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya

Berdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.

Baca Selengkapnya
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP

PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Selengkapnya
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta

MK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Bantah PDIP Tak Terima Kekalahan, Singgung Abuse of Power Presiden Jokowi
VIDEO: Hasto Bantah PDIP Tak Terima Kekalahan, Singgung Abuse of Power Presiden Jokowi

Hasto mengatakan kecurangan muncul dari hulu ke hilir. Seperti abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Pleno Panas, Amarah Ketua KPU Meledak Hingga Tunjuk-tunjuk Saksi PKB!
VIDEO: Rapat Pleno Panas, Amarah Ketua KPU Meledak Hingga Tunjuk-tunjuk Saksi PKB!

Proses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya