Kubu Prabowo Tak Lengkap, Sidang Perdata 'Selang Cuci Darah RSCM ' Kembali Ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdata yang diajukan Organisasi Masyarakat Harimau Jokowi kepada Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Hal itu lantaran pihak tergugat tidak lengkap.
"Yang hadir tergugat satu (pengacara Prabowo), dua (pengacara Partai Gerindra). Ini karena tergugat tiga belum hadir maka kita panggil lagi," kata Hakim Ketua, Sudjarwanto, Selasa (26/2).
Sudjarwanto pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tergugat ketiga yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
-
Siapa yang mempersiapkan Prabowo? Prabowo mengaku, dipersiapkan oleh Presiden Jokowi sebagai pemimpin Indonesia selanjutnya.
-
Apa jabatan Prabowo Subianto saat ini? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
-
Apa jabatan Prabowo saat ini? Prabowo sendiri saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan ke-26 RI dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Siapa ajudan Prabowo Subianto? Pada masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu nama Mayor Teddy mendadak naik daun. Ia diketahui merupakan abdi negara yang bertugas sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto. Selain Mayor Teddy, sosok Rajif Sutirto juga ikut viral di masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu. Laki-laki yang bertugas sebagai Komponen Cadangan (KC) TNI ini juga menjadi ajudan pribadi Prabowo Subianto bersama Mayor Teddy.
"Ya kita panggil satu minggu untuk pihak ketiga. Persidangan kita tunda satu minggu," ucap Sudjarwanto.
Terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda mengatakan, ini kali kedua sidang gugatan tertunda. Pada persidangan Selasa 19 Februari lalu, hakim juga tidak melanjutkan persidangan karena pihak tergugat satu tidak membawa surat kuasa.
"Sidang sudah ditunda dua kali. Kemarin tergugat 1, 2, dan 3 tidak bawa surat kuasa. Sekarang mereka bawa, tapi untuk tergugat tiga yaitu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak bawa surat kuasanya," ucap dia.
"Lagi-lagi selalu dari pihak mereka yang menunda-nunda, padahal surat kuasa gampang sekali dibuat. Tapi ini kelihatan banget mereka seperti menunda-nunda persidangan," imbuh dia.
Saiful mengungkapkan kekecewaannya. Menurut dia, kubu Prabowo Subianto menganggap remeh kasus ini.
"Prabowo sebagai tergugat satu dan sebagai ketum partai, BPN kayak mengabaikan atau mengecilkan persoalan. Mereka sudah dipanggil oleh pengadilan tapi kayak gini," ucap dia.
Seperti diketahui, Organisasi Masyarakat Harimau Jokowi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.
Adapun pihak-pihak yang digugatan yaitu Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Terakhir, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai pihak yang turut tergugat.
Saiful Huda mengaku tidak terima atas pernyataan Prabowo saat diskusi bertajuk 'Ceramah Akhir Tahun' di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Saat itu eks Pangkostrad, mengatakan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pernah memakai satu selang alat cuci darah untuk 40 orang.
Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Harimau Jokowi, Vincent Aloysius menuntut Rp 1,5 triliun dan meminta para pihak tergugat meminta maaf atas pernyataannya ke sejumlah media.
"Kami mohon kepada pihak-pihak yang melakukan kebohongan meminta maaf kepada publik melalui tiga media massa nasional. Dan kami juga meminta ganti rugi materil Rp 500 miliar dan Rp 1 triliun ganti rugi inmateril. Jadi totalnya Rp 1,5 triliun," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaSidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali digelar, Kamis (4/4).
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaJadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya