Kubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Merdeka.com - Kubu Putri Candrawathi Sindir Replik Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Agenda persidangan hari ini yakni duplik atau tanggapan dari kuasa hukum terdakwa atas replik yang disampaikan jaksa terkait pembelaan yang disampaikan sebelumnya.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyebut replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi tak mampu membantah apa yang disampaikan kliennya sebelumnya.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kata sindiran Jawa apa yang menggambarkan rasa kecewa karena tak direspon? Pengen nyanding tapi kok not responding.
-
Apa yang membuat Sarwendah enggan menjawab pertanyaan? Ketika arah pertanyaan mulai membahas kabar keretakan rumah tangganya dengan Ruben Onsu yang memunculkan framing negatif, Sarwendah terlihat enggan untuk memberikan jawaban.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Ini jelas menunjukkan ketidakmampuan penuntut umum mengurai dan membantah satu persatu dalil tim penasihat hukum yang telah kami tuangkan secara rinci dan cermat di nota pembelaan," tegas Arman saat membacakan duplik kliennya, Selasa (2/2).
"Terkadang kami bertanya-tanya, apakah penuntut umum memang dengan sadar membuat replik yang tidak mengandung argumentasi hukum tersebut karena tidak ada bukti dan argumentasi?" sindir Arman.
Arman kembali meledek. Replik jaksa penuntut dinilai tidak menjawab pleidoi kliennya dikarenakan mereka terlalu lelah menghadapi persidangan. Sehingga, hasil dari replik tersebut rupang atau kosong.
"Kami memahami mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga hanya menghasilkan replik yang rumpang dan atau kosong namun tetap dilaksanakan, harus selesai dan dibacakan. Alih-alih berkontribusi pada pencarian kebenaran material," sebut Arman.
Arman mengibaratkan, replik JPU bak tersesat di tengah rimba fakta. Selain itu, argumentasi yang diberikan semakin penuntut umum seperti membantah apa yang sebetulnya terlihat nyata di persidangan.
"Ini semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan," jelas Arman.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca Selengkapnya