Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Rizieq Minta Jaksa Gabungkan Seluruh Kasus Dalam Satu Persidangan

Kubu Rizieq Minta Jaksa Gabungkan Seluruh Kasus Dalam Satu Persidangan Kuasa hukum Muhamad Rizieq Syihab. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Bantuan Hukum Front telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatukan ketiga berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Syihab, menjadi satu berkas perkara dalam persidangan. Ketiga berkas tersebut meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

"Kami meminta kepada Penuntut Umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara Klien kami (Habib Rizieq) tersebut dalam satu persidangan. Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," kata Penasihat Hukum Bantuan Hukum Front, Aziz Yanuar dalam surat tersebut, Senin (15/2).

Selain itu, Aziz menyampaikan kliennya yang lain atas nama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas yang juga dijerat kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dia meminta kepada JPU memisahkan (split) keseluruhan berkas tersebut dengan berkas Habib Rizieq.

"Berkenaan hal tersebut, kami meminta kepada Penuntut Umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini, dengan perkara klien kami Moh. Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab," pungkasnya.

Aziz menambahkan jika surat permohonan tersebut pun telah diterima pihak, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk nantinya diproses terkait permohonan tersebut.

Sebelumnya, Tiga berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka Rizieq Syihab sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Persidangan pun akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Ketiga berkas perkara itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung dan terkait menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang. Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Syihab diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Syihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir ialah perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq Syihab dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Rizieq Syihab bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Dinkes Ungkap Rumah Sakit Menjalankan SOP Sesuai Aturan
Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Dinkes Ungkap Rumah Sakit Menjalankan SOP Sesuai Aturan

SOP sesuai aturan dijalankan itu diketahui setelah Dinkes Kabupaten Bogor mendatangi rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dibawa Tim KPK Usai Dua Hari Berturut-turut Geledah Balai Kota Semarang
Ini yang Dibawa Tim KPK Usai Dua Hari Berturut-turut Geledah Balai Kota Semarang

Terkait kasus ini, KPK sudah mencegah empat orang. Dua di antaranya, wali kota Semarang dan suaminya.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Virgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?

Baca Selengkapnya