Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Rizieq Serahkan Kontra Memori Banding Kasus Kerumunan ke Pengadilan Tinggi DKI

Kubu Rizieq Serahkan Kontra Memori Banding Kasus Kerumunan ke Pengadilan Tinggi DKI sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab, hari ini menyerahkan kontra memori banding perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kerumunan di Petamburan dan Megamendung ke Pengadilan Tinggi (PT), Jakarta.

"Kami telah menyerahkan kontra memori banding ke PT DKI Jakarta untuk perkara nomor 221,222, dan 226," kata pengacara Rizieq Syihab, Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Kamis (21/7).

Aziz menjelaskan untuk Perkara Nomor 221 PT Jakarta telah menunjuk majelis hakim serta Panitera Pengganti.

Orang lain juga bertanya?

"Sedang untuk perkara nomor 222 dan 226 masih majelis hakim yang sama dengan sebelumnya, sedang PP nya berganti dan akan diinfokan lebih lanjut," sebut Aziz.

Rizieq sendiri turut tercatat dalam Perkara Nomor 221 Kerumunan di Petamburan dan Perkara Nomor 226 untuk Kerumunan di Megamendung.

Sementara Perkara Nomor 222 meliputi lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi terjerat dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Untuk keseluruhan berkas perkara masih ada di paniteranya. Sedang untuk penangguhan masih dalam proses demikian," kata Aziz.

Lebih lanjut, untuk berkas banding kasus hasil tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi pada Perkara Nomor 223 Dirut RS Ummi, Andi Tatat, 224 menantunya Hanif Alatas, dan 225 Rizieq masih belum selesai.

"RS Ummi belum. Intinya ikan sepat ikan gabus lebih cepat lebih bagus," singkat Aziz.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan di Petamburan Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Rizieq bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq dijatuhi vonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

Sedangkan dalam perkara RS Ummi, Rizieq dijatuhi vonis enam tahun penjara. Sedangkan menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi divonis dua tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan

Selain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan

Sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI

Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel

Namun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.

Baca Selengkapnya
Agenda Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
Agenda Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Jadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

Baca Selengkapnya
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
KPU Gelar Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD DKI Jakarta di 233 TPS Cilincing
KPU Gelar Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD DKI Jakarta di 233 TPS Cilincing

Rekapitulasi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data perolehan suara tidak jelas pada ratusan TPS di Cilincing.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya