Kubu Rizieq Syihab Nilai Kerumunan Acara FPI Bukan Pidana
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Syihab (HRS) Center Haikal Hassan Baras mengomentari pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi imbas dari kerumunan massa yang terjadi pada pandemi Covid-19.
Menurut dia, permasalahan kerumunan pada kegiatan yang dihadiri Rizieq Syihab dianggap selesai. Apalagi, pihak Rizieq Syihab telah membayar denda sebesar Rp 50 juta sesuai penetapan Pemprov DKI Jakarta.
"Sanksi telah dijatuhkan. Siapa sanksi yang dijatuhkan? Yaitu polisi. Tidak melakukan tindakan antisipatif dan tidak melakukan tindakan pembubaran. Dan sanksi juga telah dijatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara dalam hal ini pihak habib Rizieq sebagai penyelenggara pernikahan telah dijatuhkan sanksi. Jadi apalagi," kata dia, Kamis (19/11).
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Siapa yang hadir di acara pengajian Rizky Febian? Di acara tersebut, kehadiran Santyka Fauziah, kekasih Sule, menjadi sorotan.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana acara pengajian Rizky Febian? Dengan rasa syukur, waktu kemarin tanggal 5 di Bali, kami terbang ke sini dan hari ini tanggal 8 mengadakan pengajian. Intinya, acara ini adalah syukuran dari Kang Sule dan keluarga, bahwa insyaAllah akan melanjutkan rangkaian akad nikah,' tambahnya.
-
Apa yang terjadi di hajatan? Dua orang pria terlibat keributan di tengah acara hajatan.Terungkap, keduanya ternyata berada di bawah pengaruh alkohol. Seketika, aparat bergerak meringkus hingga mengguyur pelaku dengan air kolam.
Haikal menilai permasalahan sudah selesai, sehingga tidak perlu lagi dibesar-besarkan. Atau pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tak bisa diseret ke ranah pidana.
"Sanksi telah dijatuhkan kepada semua pihak yang melanggar. Sanksi administratif, bukan tindakan pidana," ucap dia.
Pertanyakan Pemanggilan Anies
Haikal mencatat terdapat 398 kali pelanggaran selama Covid-19 melanda Indonesia. Dia pun mempertanyakan alasan kepolisian memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami ada catatannya semua. Pak Anies yang ke 399. Pertanyaannya kenapa setelah 399 baru terjadi pemanggilan? Dan Pak Anies adalah Gubernur pertama yang dipanggil dalam hal kerumunan," kata dia.
Haikal menyinggung Gubernur lain yang di daerahnya terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Tapi, tak bernasib sama seperti Anies Baswedan.
Belakangan, kepolisian baru memanggil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil setelah mendapat desakan dari berbagai pihak.
"Dan ini sebenarnya responsif dari tindakan kepolisian, kami menilai tindakan ini adalah sebuah tindakan yang positif, walaupun positif yang terlambat. Kenapa baru sekarang, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat," ucap dia.
Habib Rizieq Shihab Center menanggapi polemik dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Pimpinan FPI Rizieq Syihab.
Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mempertanyakan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Rizieq Shihab dan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Dia menegaskan, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Syihab harus dinyatakan bukan perbuatan pidana," ucap dia, Kamis (19/11).
Abdul Chair menjelaskan, perbedaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan Karantina Wilayah. Dasar hukum PSBB merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Abdul Chair mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) didasarkan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak mengatur tentang pemberlakuan PSBB. Pemberlakuan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menerangkan norma hukum dan sanksi pidana atas pelanggar PSBB.
"Norma hukum Pasal 9 jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran Kekarantinaan, bukan PSBB," ujar Abdul Chair soal kerumunan di acara Rizieq Syihab.
Abdul Chair juga menyoroti penerapan Pasal 216 KUHP. Menurut dia, penggunaan tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara.
"Pasal 216 KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSBB. Oleh karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan Pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan," papar Abdul Chair.
Pada kasus ini, Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Syihab. Penjatuhan denda ini bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif.
"Denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab memperjelas tidak adanya perbuatan pidana," tandas Abdul Chair.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaKe-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaWaketum PKB Jazilul Fawaid buka suara terkait foto pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq Shihab.
Baca Selengkapnya