Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Setnov bakal cecar saksi dari jaksa soal kliennya diduga terima fee proyek e-KTP

Kubu Setnov bakal cecar saksi dari jaksa soal kliennya diduga terima fee proyek e-KTP setnov jalani sidang lanjutan. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut perihal transaksi e-KTP yang diduga mengalir ke mantan ketua DPR periode 2014-2019 itu.

"Itu yang akan kita buktikan bahwa uang itu ada atau tidak ada. Apakah betul sampai pada Pak Novanto atau tidak dan sumber uang itu dari mana hitungannya seperti apa. Saya kira fokus nanti di situ," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Orang lain juga bertanya?

Maqdir menuturkan, ada tidaknya uang yang diterima Setnov dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Sebab, menurutnya, tidak ada bukti atau petunjuk yang membenarkan mantan ketua umum Partai Golkar itu menerima uang dari proyek e-KTP.

"Kan kita enggak tahu apakah memang betul kalau ada uang itu pernah sampai pada Pak Novanto atau tidak kan kita tidak ada yang tahu," jelas dia.

Sebelumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (11/1), terungkap transaksi yang dilakukan oleh Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto. Dalam skema tersebut, Irvanto melakukan transaksi barter sebesar USD 2,6 juta melalui money changer. Disinyalir uang tersebut akan diberikan Irvanto kepada Setya Novanto.

Proses barter tersebut tidak sederhana. Jaksa Irene Putri menjelaskan setidaknya ada 7 layer yang menjadi perputaran Biomorf Mauritius sebagai bentuk barter Irvanto.

"Biomorf enggak langsung ke Irvanto, bukan ke Juli Iran, Biomorf lalu ke berbagai ini di sini aja layernya ada 5, ini sebenarnya ada 7 layer. Irvantopunya duit di Mauritius, Irvanto pengen tarik di Indonesia, sebenarnya kalau mau transaksi sederhana langsung saja Biomorf langsung ke Indonesia bisa, tapi dia (Irvanto) enggak mau," ujar Irene, Kamis (11/1).

Irene mengatakan, dalam transaksi tersebut, Riswan selaku pihak swasta yang bergerak di bidang valuta asing meminta bantuan rekannya sesama pedagang valuta, Juli Hira. Sebab, Riswan tidak memiliki izin remittance, izin transfer valuta asing baik dari dan luar negeri. Sementara itu, rekening Irvanto berada di Singapura.

"Si Iwan punya izin remittance jadi dia ke Juli Hira, mereka pedagang valas, iwan butuh USD 2,6 juta. Juli punya (dollar), Iwan transfer deh ke rekening gue harusnya, tapi Juli pengen duit yang ini mau dijual ada transaksi jual beli. Jadi uang Biomorf ditransfer ke berbagai perusahaan," ujar Irene menjelaskan.

"Sebenarnya ini transaksi valas per harian. Juli Hari minta tunai remittance dia punya rekening ke Singapura, duit itu dijual lagi siapa yang butuh," sambungnya.

Lebih lanjut, Irene menuturkan, dari skema yang ditampilkan jaksa penuntut umum pada persidangan hari ini belum seluruhnya diungkap. Sebab, transaksidengan metode barter tersebut baru mencapai USD 2,6 juta sementara berdasarkan surat dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK, Setya Novanto mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto.

"Ini baru Rp 2,6 juta, ini baru sidang pertama masih panjang, modusnya macam-macam nanti. Layernya tidak semuanya Juli Hira kenal," ujarnya.

Setya Novanto pun menegaskan tidak tahu adanya transaksi yang terungkap dalam persidangan.

"Saya tidak tahu transaksi itu," ujar Setya Novanto.

Sementara itu skema transaksi yang diungkap jaksa penuntut umum pada KPK disinyalir berkaitan dengan korupsi e-KTP. Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, sebagai vendor penyedia AFIS merek L-1.

Sementara itu diketahui, Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait proyek e-KTP. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Setnov dengan cara dan perincian sebagai berikut:

Diterima melalui Made oka Masagung, mantan komisaris PT Gunung Agung, seluruhnya berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.

Selain melalui Made, uang juga diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, pada 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000.

Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000

Atas perbuatannya Setnov didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.

Baca Selengkapnya
Kakak Kandung Mundur Jadi Saksi Gazalba Saleh, Minta ke Hakim Tidak Disumpah saat Sidang
Kakak Kandung Mundur Jadi Saksi Gazalba Saleh, Minta ke Hakim Tidak Disumpah saat Sidang

Kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh

Sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara
Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara

Perbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI

Baca Selengkapnya
Kakak Kandung Gazalba Saleh, Bantah Jadi Mediator dalam Perkara di MA
Kakak Kandung Gazalba Saleh, Bantah Jadi Mediator dalam Perkara di MA

Bahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh

Hakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus BTS Galumbang Heran Dijerat TPPU: Saya Tidak Pernah Menikmati Hasil Korupsi
Terdakwa Kasus BTS Galumbang Heran Dijerat TPPU: Saya Tidak Pernah Menikmati Hasil Korupsi

Galumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.

Baca Selengkapnya
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi

KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya