Kubu Setnov bakal cecar saksi dari jaksa soal kliennya diduga terima fee proyek e-KTP
Merdeka.com - Sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut perihal transaksi e-KTP yang diduga mengalir ke mantan ketua DPR periode 2014-2019 itu.
"Itu yang akan kita buktikan bahwa uang itu ada atau tidak ada. Apakah betul sampai pada Pak Novanto atau tidak dan sumber uang itu dari mana hitungannya seperti apa. Saya kira fokus nanti di situ," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
Maqdir menuturkan, ada tidaknya uang yang diterima Setnov dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Sebab, menurutnya, tidak ada bukti atau petunjuk yang membenarkan mantan ketua umum Partai Golkar itu menerima uang dari proyek e-KTP.
"Kan kita enggak tahu apakah memang betul kalau ada uang itu pernah sampai pada Pak Novanto atau tidak kan kita tidak ada yang tahu," jelas dia.
Sebelumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (11/1), terungkap transaksi yang dilakukan oleh Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto. Dalam skema tersebut, Irvanto melakukan transaksi barter sebesar USD 2,6 juta melalui money changer. Disinyalir uang tersebut akan diberikan Irvanto kepada Setya Novanto.
Proses barter tersebut tidak sederhana. Jaksa Irene Putri menjelaskan setidaknya ada 7 layer yang menjadi perputaran Biomorf Mauritius sebagai bentuk barter Irvanto.
"Biomorf enggak langsung ke Irvanto, bukan ke Juli Iran, Biomorf lalu ke berbagai ini di sini aja layernya ada 5, ini sebenarnya ada 7 layer. Irvantopunya duit di Mauritius, Irvanto pengen tarik di Indonesia, sebenarnya kalau mau transaksi sederhana langsung saja Biomorf langsung ke Indonesia bisa, tapi dia (Irvanto) enggak mau," ujar Irene, Kamis (11/1).
Irene mengatakan, dalam transaksi tersebut, Riswan selaku pihak swasta yang bergerak di bidang valuta asing meminta bantuan rekannya sesama pedagang valuta, Juli Hira. Sebab, Riswan tidak memiliki izin remittance, izin transfer valuta asing baik dari dan luar negeri. Sementara itu, rekening Irvanto berada di Singapura.
"Si Iwan punya izin remittance jadi dia ke Juli Hira, mereka pedagang valas, iwan butuh USD 2,6 juta. Juli punya (dollar), Iwan transfer deh ke rekening gue harusnya, tapi Juli pengen duit yang ini mau dijual ada transaksi jual beli. Jadi uang Biomorf ditransfer ke berbagai perusahaan," ujar Irene menjelaskan.
"Sebenarnya ini transaksi valas per harian. Juli Hari minta tunai remittance dia punya rekening ke Singapura, duit itu dijual lagi siapa yang butuh," sambungnya.
Lebih lanjut, Irene menuturkan, dari skema yang ditampilkan jaksa penuntut umum pada persidangan hari ini belum seluruhnya diungkap. Sebab, transaksidengan metode barter tersebut baru mencapai USD 2,6 juta sementara berdasarkan surat dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK, Setya Novanto mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto.
"Ini baru Rp 2,6 juta, ini baru sidang pertama masih panjang, modusnya macam-macam nanti. Layernya tidak semuanya Juli Hira kenal," ujarnya.
Setya Novanto pun menegaskan tidak tahu adanya transaksi yang terungkap dalam persidangan.
"Saya tidak tahu transaksi itu," ujar Setya Novanto.
Sementara itu skema transaksi yang diungkap jaksa penuntut umum pada KPK disinyalir berkaitan dengan korupsi e-KTP. Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, sebagai vendor penyedia AFIS merek L-1.
Sementara itu diketahui, Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait proyek e-KTP. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Setnov dengan cara dan perincian sebagai berikut:
Diterima melalui Made oka Masagung, mantan komisaris PT Gunung Agung, seluruhnya berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.
Selain melalui Made, uang juga diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, pada 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000.
Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000
Atas perbuatannya Setnov didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPerbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI
Baca SelengkapnyaBahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaGalumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca Selengkapnya