Kubu Setya Novanto legowo terima putusan praperadilan PN Jaksel
Merdeka.com - Hakim Tunggal Kusno menerima dan mengabulkan tanggapan termohon yakni KPK dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. Sesuai pertimbangan hakim, praperadilan pun dinyatakan gugur.
Tim kuasa hukum praperadilan Setya Novanto Nana Suryana menghormati keputusan hakim yang merujuk pada pasal 82 ayat 1 huruf d pada Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP). Setya Novanto pun telah menjalani sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (13/12) kemarin.
"Memang putusan ini menjadi gugur karena pokok perkaranya sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor, jadi ya proses ini sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, jadi apapun keputusan dari hakim ya kami hargai dan hormati dan kami harus bisa menerima. Karena ini memang peraturan hukumnya demikian," ujar Nana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (14/12).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Dalam praperadilan tadi pun tim kuasa hukum Setya Novanto tak jadi mengajukan kesimpulan. Sebab, bagi Nana, jalannya praperadilan selama 5 hari sudah meliputi kesimpulan tersebut. Lagi pula, katanya, seluruh hasil hakimlah yang memutuskan.
"Kan memang kalau kesimpulan itu kan merupakan hak ya, jadi kalau tidak juga boleh, disampaikan juga enggak apa-apa, hakim juga tidak menjadikan kesimpulan itu sebagai dasar untuk mengambil keputusan, karena memang kalau kesimpulan itu kan sifatnya subjektif," tutur Nana.
"Bagi kami sebagai pemohon pasti kesimpulannya menyatakan apa yang kami gugat itu adalah benar, begitu juga bagi termohon, dia menyatakan apa yang kami gugat itu tidak benar, nah krn sifatnya subjektif, tidak menjadikan kewajiban bagi masing masing pihak untuk menyampaikan kesimpulan. Toh juga tidak akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan," papar Nana.
Kini, langkah hukum Setya Novanto berlabuh di sidang pokok perkara dan ditangani oleh pengacara lainnya Maqdir Ismail. Persidangan itu pun disambung pada Rabu (20/12) pekan depan dan tim pokok perkara Setnov siap menepis dakwaan Jaksa KPK.
"Mungkin ada lawyer di pokok perkara, pada saat ini yang ada itu sedang mengajukan permohonan eksepsi, akan ditunda untuk minggu depan, tanggal 20 akan mulai disidangkan, menjawab dakwaan," tutup Nana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSidang ini sudah dimulai dari 6 Juni, lalu 7 Juni dan akan dituntaskan hari ini, 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaFajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca Selengkapnya