Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Setya Novanto legowo terima putusan praperadilan PN Jaksel

Kubu Setya Novanto legowo terima putusan praperadilan PN Jaksel Praperadilan Setnov jilid II. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Tunggal Kusno menerima dan mengabulkan tanggapan termohon yakni KPK dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. Sesuai pertimbangan hakim, praperadilan pun dinyatakan gugur.

Tim kuasa hukum praperadilan Setya Novanto Nana Suryana menghormati keputusan hakim yang merujuk pada pasal 82 ayat 1 huruf d pada Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP). Setya Novanto pun telah menjalani sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (13/12) kemarin.

"Memang putusan ini menjadi gugur karena pokok perkaranya sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor, jadi ya proses ini sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, jadi apapun keputusan dari hakim ya kami hargai dan hormati dan kami harus bisa menerima. Karena ini memang peraturan hukumnya demikian," ujar Nana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (14/12).

Orang lain juga bertanya?

Dalam praperadilan tadi pun tim kuasa hukum Setya Novanto tak jadi mengajukan kesimpulan. Sebab, bagi Nana, jalannya praperadilan selama 5 hari sudah meliputi kesimpulan tersebut. Lagi pula, katanya, seluruh hasil hakimlah yang memutuskan.

"Kan memang kalau kesimpulan itu kan merupakan hak ya, jadi kalau tidak juga boleh, disampaikan juga enggak apa-apa, hakim juga tidak menjadikan kesimpulan itu sebagai dasar untuk mengambil keputusan, karena memang kalau kesimpulan itu kan sifatnya subjektif," tutur Nana.

"Bagi kami sebagai pemohon pasti kesimpulannya menyatakan apa yang kami gugat itu adalah benar, begitu juga bagi termohon, dia menyatakan apa yang kami gugat itu tidak benar, nah krn sifatnya subjektif, tidak menjadikan kewajiban bagi masing masing pihak untuk menyampaikan kesimpulan. Toh juga tidak akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan," papar Nana.

Kini, langkah hukum Setya Novanto berlabuh di sidang pokok perkara dan ditangani oleh pengacara lainnya Maqdir Ismail. Persidangan itu pun disambung pada Rabu (20/12) pekan depan dan tim pokok perkara Setnov siap menepis dakwaan Jaksa KPK.

"Mungkin ada lawyer di pokok perkara, pada saat ini yang ada itu sedang mengajukan permohonan eksepsi, akan ditunda untuk minggu depan, tanggal 20 akan mulai disidangkan, menjawab dakwaan," tutup Nana.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03

Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
MK Kembali Putuskan 31 Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
MK Kembali Putuskan 31 Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

Sidang ini sudah dimulai dari 6 Juni, lalu 7 Juni dan akan dituntaskan hari ini, 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Seluruh Pihak Sudah Sampaikan Kesimpulan, Jubir MK: Waktunya Hakim RPH Hingga 21 April 2024
Seluruh Pihak Sudah Sampaikan Kesimpulan, Jubir MK: Waktunya Hakim RPH Hingga 21 April 2024

Fajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Selengkapnya