Kubu Wali Murid SDN Pondok Cina Berencana Adukan Wali Kota Depok ke Polisi
Merdeka.com - Kuasa hukum wali murid SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara akan membuat laporan dugaan pelanggaran tindak pidana penelantaran anak. Laporan akan dilakukan dalam waktu dekat ke kepolisian.
"Ini suatu pelajaran penting bagi kita untuk tidak gegabah terhadap anak anak. Oleh karena itu saya baik sebagai pribadi atau pun kuasa hukum dari wali murid anak-anak SDN Pondok Cina 1, saya merencanakan akan mengadukan dugaan pelanggaran tindak pidana penelantaran anak, UU Perlindungan Anak. Kita sudah siapkan segala sesuatunya, mudah-mudahan ini diterima sebagai laporan pengaduan," kata Deolipa, Selasa (14/12).
Dia akan melaporkan sejumlah pihak yang diduga melakukan tindakan pelanggaran. Dia menyebut antara lain Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto, Satpol PP Kota Depok.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
"Nah saksi juga bisa Pak Gubernur jadi saksi. Gubernur Jawa Barat kan Ridwan Kamil. Supaya ini terang benderang. Jangan kacau di sini aja gini," ujarnya.
Laporan tersebut dibuat agar nantinya tidak ada lagi kejadian serupa di Depok atau di kota lain. "Supaya nanti pembelajaran ke depan, setiap pemerintahan daerah atau pusat, menjaga kehati-hatian dalam memerintah. karena merintah ini bukan memerintah penuh, tapi pemerintah mewakili warganya," tambahnya.
Dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan adalah Pasal 76 A UU Perlindungan Anak. Di dalamnya disebutkan bahwa anak tidak boleh mendapat perlakuan diskriminatif, dan anak harus jauh dari kondisi psikis tertekan. Selain itu, jangan sampai terganggu fungsi sosialnya seperti pendidikan, sekolah, bermain dan kesehatan mentalnya.
"Itu ada di pasal 76A UU Perlindungan Anak. UU nomor 35 tahun 2014 di situ juga ada pasal pidananya, di mana hukumannya lima tahun. Nah itu kita kerjakan nanti sebagai bentuk laporan ke polisi," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Orang tua murid SDN Pocin 1 merasa kecewa dengan putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan mereka.
Baca SelengkapnyaViral video sejumlah orang berpakaian ormas Pemuda pancasila (PP) mendatangi rumah seorang warga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus yang dipicu laporan dugaan pungli di SD negeri ini.
Baca SelengkapnyaPihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Baca SelengkapnyaDia diburu karena diduga melecehkan seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kebayoran Lama, Jaksel.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah memiliki ruang ruang pengaduan terhadap pelapor kasus kekerasan pada anak yang akan direspon cepat.
Baca SelengkapnyaMereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca SelengkapnyaPadahal guru itu mengaku tidak sengaja karena murid itu sembunyi di balik pintu.
Baca SelengkapnyaPolisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap guru les yang diduga mencabuli anak didiknya di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Anindytha, tujuan aduan ini agar Bareskrim Polri memberikan asistensi.
Baca SelengkapnyaPelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.
Baca Selengkapnya