Kuburan Abi Qowi dibongkar, mata kiri jenazah ada luka lebam
Merdeka.com - Polda Metro Jaya membongkar kuburan dan melakukan autopsi jenazah korban penganiayaan Abi Qowi Suprato Bin Afif Ismanto di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (12/9). Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Abi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro AKBP Hendy Kurniawan mengatakan, tim dokter RS Polri Kramat Jati dilibatkan untuk proses autopsi. Tim dokter akan memastikan penyebab kematian korban.
-
Bagaimana korban mengalami luka bakar? Bocah malang itu diduga dianiaya dan dibakar teman sepermainannya dalam perjalanan menuju warung yang tak jauh dari rumah.
-
Kenapa mayat diduga korban pembunuhan? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Luka apa yang sering ditemukan pada kerangka di kuburan massal? Kerangka-kerangka yang ditemukan kebanyakan mengalami luka di bagian kepala.
-
Bagaimana mayat itu ditemukan? 'Awalnya saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,' kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
"Tujuan autopsi ini untuk mempertegas kematian korban," katanya di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Senin (12/9).
Saat jenazah diautopsi, Hendy melihat luka memar di bagian mata kiri korban. Namun, dia tidak mengetahui persis penyebabnya karena masih dilakukan autopsi.
"Tadi mata kiri ke belakang ada bekas luka memar, selebihnya masih proses autopsi," ucapnya.
Sore ini dokter akan memaparkan penyebab kematian korban. Para penyidik kepolisian juga mengikuti proses pembedahan di dalam tenda autopsi.
Para tersangka akan dikenakan pasal 170 dan 340 tentang pembunuhan berencana, namun untuk menjerat dengan pasal 340 pihaknya akan menggali fakta-fakta lebih lanjut.
"Ancaman pasal 340 bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak ditemukan luka pada tubuh mayat yang ditemukan tergeletak itu.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya, pada Kamis (14/9) malam.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan autopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik Bhayangkara Jambi, Dokter Erni Situmorang, ternyata ditemukan sejumlah luka di tubuh AH.
Baca SelengkapnyaKeluarga menemukan luka memar di dahi dan leher. Mereka menduga anaknya tewas akibat kejahatan.
Baca SelengkapnyaAda luka lebam di dada, lecet di leher, dan luka di kepala korban diduga akibat benda tumpul.
Baca SelengkapnyaHal ini pun dibenarkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Bambang Sunandar. Ia menyebut keluarga korban sudah memastikannya di rumah sakit.
Baca Selengkapnya