Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KUHP Belum Jangkau Kekerasan Seksual, Baleg DPR Sebut RUU PKS Mendesak Disahkan

KUHP Belum Jangkau Kekerasan Seksual, Baleg DPR Sebut RUU PKS Mendesak Disahkan Ilustrasi Penganiayaan. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menilai, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) punya urgensi untuk dibahas. Kasus kekerasan seksual menjadi fenomena gunung es di Indonesia.

Menurut dia, perlu ada undang-undang secara khusus mengatur kekerasan seksual. Sementara, KUHP dinilai masih terbatas dan belum menjangkau kejahatan seksual.

"Kita masih butuh peraturan perundang-undangan yang menjangkau tindak kekerasan seksual. Kenapa? Karena KUHP kita sangat terbatas sekali dalam proses menjangkau itu," ujar Willy dalam diskusi di DPR RI, Selasa (16/3).

Orang lain juga bertanya?

Saat ini RUU PKS sudah masuk Program Legislasi Nasional prioritas 2021. Tiga fraksi utama yang mengusulkan adalah NasDem, PDIP dan PKB. Berbeda dengan sebelumnya, RUU ini akan dibahas di Baleg bukan Komisi VIII.

Willy mengungkap ada hal pokok mengapa RUU PKS penting dibahas. RUU tersebut harus memiliki perspektif pendekatan terhadap korban.

"Tentu pendekatan itu yang harus kita letakan. Kita harus gunakan dalam hal itu restorative justice bagaimana itu bisa berlaku surut terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sudah ada," ujar politikus NasDem ini.

Kedua, penting dibahas perspektif antara penegak hukum. Willy mengatakan, aparat penegak hukum masih belum memiliki kesamaan perspektif ketika menangani kasus kekerasan seksual.

"Perspektif antara penegak hukum itu penting. Kita masih blank nih perspektif gender atau perspektif diskriminatif gender atau kesetaraan gender itu bagi aparat penegakan hukum," ucapnya.

Ketiga adalah edukasi. Willy menilai mayoritas masyarakat masih terjebak dalam kultur feodalistik. Kekerasan seksual dianggap tabu. Faktanya angka kekerasan seksual selalu meningkat tiap tahunnya.

Sehingga, perlu ada edukasi, diskusi dan penelitian terhadap isu ini. Harapannya RUU PKS tidak lagi terus dibenturkan dengan peradaban kebudayaan barat dan timur atau isu liberal.

"Kalau sejauh ini saya baca dari draf (RUU PKS) yang ada dan dari aspirasi publik, kita harus tabayun, harus dialog, harus research. Untuk ini UU ini tidak terjadi perbenturan peradaban antara barat-timur antara tradisi yang individualis yang libertarian dengan tradisi yang ketimuran," kata Willy.

RUU PKS Masuk Prolegnas 2021

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang jadi agenda prioritas 2021. Sebab dia menilai RUU tersebut dianggap sudah sangat mendesak dan mengingat kondisi saat ini darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Pada akhirnya memunculkan upaya bagi kami selaku eksekutif untuk semakin progresif menghimpun berbagai perspektif, pandangan, upaya, pendapat, serta masukan. Maka dimasukkannya kembali RUU PKS dalam Prolegnas tahun 2021, tentunya membawa harapan besar bagi kami semua agar RUU PKS segera disahkan," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan pers, Rabu (10/2).

Dia menuturkan berbagai data dan fakta telah membuktikan saat ini Indonesia sedang benar-benar membutuhkan sistem yang holistik untuk dapat menghapuskan kekerasan seksual. Kemudian dia juga mengatakan hal tersebut membutuhkan payung hukum yang komprehensif untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual mulai dari pencegahan, perlindungan sampai penanganan.

Dia membeberkan angka kekerasan seksual yang dilaporkan penyintas sangat memprihatinkan. Hal tersebut tentunya tidak hanya membutuhkan penguatan di bidang penanganan semata sehingga penyintas berani melapor dan mendapatkan penanganan yang tepat.

Dia menjelaskan survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018, menunjukkan 1 dari 17 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual, sementara kasus pada anak perempuan lebih tinggi, dimana 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalaminya. Kemudian survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, menunjukkan 1 dari 3 perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Data Catatan Tahunan 2020 dari Komnas Perempuan juga memperlihatkan selama 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 792% (8 kali lipat). Dia pun menegaskan saat ini yang perlu diperhatikan adalah meningkat pencegahan melalui edukasi sejak dini yang dilakukan secara masif dan sistematis.

"Sekalipun RUU PKS tersebut gagal disahkan tahun 2019, namun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus menghimpun masukan dan dukungan dari berbagai sektor pembangunan untuk menyempurnakan RUU PKS dan upaya mendapatkan dukungan," ungkap Bintang.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Penjelasan Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset Tak jadi Prioritas di Prolegnas 2025
Penjelasan Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset Tak jadi Prioritas di Prolegnas 2025

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?
Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?

Baleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.

Baca Selengkapnya
UI Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Seksual di Dalam Kampus
UI Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Seksual di Dalam Kampus

Sebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.

Baca Selengkapnya
Adu Gagasan De Gadjah dan Koster Tangani Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Bali
Adu Gagasan De Gadjah dan Koster Tangani Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Bali

Berdasarkan data UPT PPA Bali mencatat ada 154 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR

Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman

Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
Baleg Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026
Baleg Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026

Saat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya
Momen Benny K Harman Debat dengan Menkum soal RUU Perampasan Aset: Jangan Kita Main Cilukba
Momen Benny K Harman Debat dengan Menkum soal RUU Perampasan Aset: Jangan Kita Main Cilukba

Hal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya