Kukuhnya Jaksa Agung ogah gabung Densus Antikorupsi bentukan Polri
Merdeka.com - Pembentukan Densus Antikorupsi terus dipersiapkan oleh Polri. Dari mulai anggaran hingga metode kerja Densus Antikorupsi telah dipersiapkan oleh Polri.
Densus Antikorupsi rencananya dipimpin oleh jenderal bintang dua polisi dan diresmikan pada akhir tahun 2017 ini. Anggarannya, mencapai Rp 2,6 triliun. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, anggaran itu dibagi menjadi 3 bagian yakni belanja pegawai, modal dan barang.
Untuk belanja pegawai, anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar. Tito menginginkan anggota Densus Antikorupsi sama dengan gaji anggota KPK. Kemudian, belanja barang sekitar Rp 359 miliar.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Kenapa DPR mendukung Atase Kepolisian? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
Dalam rapat gabungan Komisi III dengan KPK dan Kejaksaan, kemarin, Tito mengusulkan dua metode kerja Densus Antikorupsi. Opsi pertama, Densus Antikorupsi dibuat satu atap dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan sistem ini, Densus Antikorupsi akan dijalankan oleh 3 lembaga, tidak hanya Polri.
Di bawah kendali 3 lembaga, kata Tito, kepemimpinan Densus Antikorupsi akan dijalankan melalui prinsip kolektif kolegial sehingga sulit diintervensi.
"Pertama, dibentuk satu atap dengan Jaksa Penuntut Umum sehingga kepemimpinannya bukan dari Polri, namun kami usulkan satu perwira tinggi bintang dua Kepolisian, satu dari Kejaksaan, dan satu dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10) kemarin.
Sementara, opsi kedua yakni Densus Antikorupsi tidak perlu satu atap. Namun tetap dipimpin oleh Perwira Tinggi Polri bintang dua seperti Detasemen Khusus 88 Anti-teror.
"Namun di Kejaksaan ada Satgas khusus sehingga bisa koordinasi dalam pemberantasan korupsi. Seperti Densus 88, sudah ada Satgas penuntutan di Kejaksaan tujuannya agar tidak ada bolak balik perkara ketika berkas selesai," katanya.
Jaksa Agung M Prasetyo pun kembali menegaskan penolakannya bergabung satu atap bersama Densus Antikorupsi. Prasetyo beralasan Kejaksaan telah memiliki satuan tugas khusus menangani kasus korupsi.
"Rasanya enggak perlu, sementara saya katakan itu. Yang pasti, kita sudah punya satgasus sendiri dan sudah lama," kata Prasetyo disela rapat gabungan Komisi III dengan Polri, KPK dan Kejaksaan Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Prasetyo memastikan proses pelimpahan berkas perkara korupsi dari Polri akan berjalan lama karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bergabung ke Densus Antikorupsi. Menurut dia, wajar jika Polri harus bolak-balik melengkapi berkas perkara jika syarat formil dan materil belum lengkap.
"Sekarang gini, hasil kerja penyidik kan dinilai oleh JPU, jangan khawatir ada kesan bolak-balik. Karena nantinya hasil kerja penyidik itu yang mempertanggungjawabkan JPU," katanya.
Dikembalikannya berkas perkara yang belum lengkap, kata Prasetyo, merupakan bentuk pertanggung jawaban JPU di persidangan.
"Jadi yang dihadapi bukan hanya terdakwa dan pengacara, tapi juga hakim. Hakim, terdakwa dan pengacaranya. Makannya berkas perkara harus betul-betul sempurna," katanya.
Dia berharap, kehadiran Densus Antikorupsi tidak membuat kewenangan pemberantasan korupsi penegak hukum lain, seperti KPK dan Kejaksaan menjadi tumpang tindih. Prasetyo juga mengingatkan agar Densus tidak hanya melakukan penindakan tapi juga preventif.
"Kita ingin justru kalau pun ada Densus, apapun sebutannya, semakin meningkatkan intensitas pemberantasan korupsi dan pencegahan korupsi. Kejaksaan punya konsep juga," katanya.
Menurutnya, perlu ada batasan-batasan kinerja dari Densus Antikorupsi agar tidak terkesan mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari KPK dan Kejaksaan.
"Tenang nanti ada batasan-batasan. Kalau sesuai undang-undang KPK itu menangani kasus yang 1 miliar ke atas seperti itu. Nanti kita akan rumuskan lagi," katanya.
Tak cuma kali ini saja Prasetyo menyuarakan penolakannya bergabung dengan Densus Antikorupsi. Saat rapat bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10) lalu, Prasetyo juga menegaskan penolakannya.
Saat itu, Prasetyo mengatakan salah satu alasannya karena tidak ingin Kejaksaan mendapat anggapan menjadi saingan KPK dengan terlibat di Densus Antikorupsi. Selain itu, kerjasama lembaga Polri dan Kejaksaan Agung dalam Densus Antikorupsi juga belum diatur dalam undang-undang.
"Di samping saya ingin menyampaikan menghindari ada anggapan nanti ini dianggap saingan KPK," kata Prasetyo.
Meski menolak bergabung, Kejaksaan akan tetap menjalankan tugasnya untuk menerima hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus korupsi dari Densus Antikorupsi sesuai aturan KUHAP.
"Yang dibentuk oleh Polri, kami tetap mengacu pada KUHAP di mana di situ diatur JPU menerima hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri. Apakah itu kalau dulu Bareskrim, dan sekarang untuk korupsi akan dilakukan Densus," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana mengatakan untuk kasus ini telah ditangani oleh masing-masing pimpinan institusi
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaSandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Selengkapnya