Presiden SBY dan Ibu Ani memberikan salam kepada Wapres Boediono beserta Istri saat lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Berlin, Jakarta, Minggu (3/3).
Kunjungan kenegaraan Presiden SBY ke Berlin
Presiden SBY
Presiden SBY dan Ibu Ani beserta delegasi tiba di Bandara Internasional Tegel, Berlin, Jerman, Minggu (3/3) pukul 20.00 waktu Berlin atau pukul 02.00 WIB.
Kunjungan SBY beserta delegasi disambut oleh Pemerintah Jerman saat tiba di Bandara Tegel, Jerman, Minggu (3/3).
Presiden SBY beserta delegasi disambut oleh anak-anak yang memegang bendera merah putih saat tiba di Berlin, Jerman, Minggu (3/3).
Ibu Ani Yudhoyono menerima bingkisan bunga dari salah satu anak saat tiba di Berlin, Jerman, Minggu (3/3).
Puan berpesan agar pimpinan dan dewan pengawas KPK yang terpilih nantinya harus bisa meningkatkan kinerja lembaga.
Baca SelengkapnyaKejadian tragis itu berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya.
Baca SelengkapnyaDalam forum ini, dia mendorong para investor menanamkan modal di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Maksudnya itu ada permainan 5.000, 10.000, bukan orangnya, karena beliau sudah jelas, zero toleranc policy."
Baca SelengkapnyaJika divonis bebas murni, Supriyani sudah menyiapkan langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDua undang-undang pertekstilan yang tengah disiapkan oleh DPR RI merupakan hikmah dari kepailitan Sritex.
Baca SelengkapnyaAnak-anak terpaksa digendong warga agar sepatu dan baju mereka tidak basah saat melintasi sungai Regoyo.
Baca SelengkapnyaRibuan Satgas Cakra PDIP Sulut mengikuti Apel Akbar di Lapangan Sparta Tikala Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (15/11) siang.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPertanyaan ini lantas mengundang perhatian bagi pasangan nomor urut 1 dan semua yang hadir dalam forum debat tersebut.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menekan dan menyelesaikan persoalan judi online.
Baca SelengkapnyaSaat ini, para tersangka diancam dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca Selengkapnya