Kunjungan Pansus angket ke Lapas Sukamiskin dinilai salah
Merdeka.com - Pansus hak angket KPK melakukan kunjungan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung tempat para narapidana korupsi dihukum. Pansus mengaku ingin mendengar kesaksian mereka selama menjalani proses pemeriksaan oleh KPK. Juru Bicara Guru Besar Antikorupsi, Asep Saefudin mengatakan langkah Pansus itu salah. Sebab, pernyataan narapidana korupsi tentang kinerja KPK akan bias.
"Secara metodologi, meminta suatu pendapat dari orang yang terpidana itu bias. Sebenarnya tidak perlu dilakukan," ucapnya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7).
"Kalau ingin mendapatkan masukan-masukan bersifat umum, jangan pada tendensi yang jelas sudah terpidana. Ya kita doakan lah mereka (narapidana) itu menjadi orang yang soleh. Tapi kalau ditanyakan soal ini, soal itu jelas dong bias jawabannya. Ya namanya manusia kan ingin dilihat baik ya. Tidak ada yang mengaku saya pencuri, tetap saja mengatakan saya juga orang baik. Tidak ada manusia yang mengaku bahwa saya orang tidak baik. Sebaiknya itu tidak perlu dilakukan," sambung Asep.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang periksa dugaan kecurangan seleksi ASN? Ditreskrimsus Polda Papua sudah diperintahkan untuk turun tangan memeriksa dugaan permainan dalam seleksi itu.
Jika ingin mendapatkan masukan yang bersifat objektif, lanjut Asep, Pansus hak angket KPK bisa meminta masukan Guru Besar Antikorupsi.
"Daripada meminta pendapat dari para terpidana. Kasihan lah, para terpidana didoain saja jadi baik," tukasnya.
Asep mengingatkan, hak angket KPK yang digulirkan DPR tidak benar. Sebab tidak ada aturan yang membolehkan DPR mengevaluasi kinerja KPK sebagai lembaga independen. Di sisi lain, sejak awal keputusan digodoknya hak angket KPK dilakukan terpaksa.
"Kita tahu bagaimana Fahri (Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah) mengetuk palu sebelum ada kesepakatan musyawarah, mufakat, belum lagi hak angket itu untuk siapa. Itu kan sebenarnya (hak angket) untuk pemerintah, bukan untuk KPK. Sebenarnya baik substansi atau pun prosedur itu cacat," ujar Asep.
Asep menandaskan hak angket merupakan langkah nyata DPR melemahkan KPK. Dengan adanya hak angket maka KPK akan mendapat pekerjaan baru yang seharusnya tidak ada. Hak angket KPK juga dianggap sebagai upaya pembelokkan isu kasus korupsi e-KTP dan sejumlah kasus besar lainnya.
"Mereka (DPR) melakukan hak angket berarti melakukan pembelokkan isu," cetusnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaKemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca Selengkapnya