Kuota haji dipotong 20 %, 2015 hanya 168 ribu orang berhaji
Merdeka.com - Kuota haji Indonesia pada 2015 tetap dipotong 20 persen. Jamaah yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci tahun depan hanya sekitar 168.000 orang.
"Tahun depan pada musim haji 2015, kita tetap ada pemotongan kuota 20 persen. Jadi artinya kita hanya mendapat kuota sekitar 168 ribu jamaah dari seharusnya 211 ribu sesuai kuota sebelumnya," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Muhammad Jasin di Medan, Kamis (11/12).
Karena pemotongan itu, pemerintah tetap akan menggunakan kebijakan sebelumnya. Mereka akan mengutamakan calon jamaah haji senior yang usianya di atas 70 tahun dan yang pertama masuk dalam antrean. "Prinsipnya first come first serve. Siapa yang lebih dulu datang itu yang lebih dulu dilayani," sambung Jasin.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Kapan perubahan komposisi kuota haji diumumkan? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Bagaimana komposisi kuota haji reguler dan khusus? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
-
Berapa total kuota haji 2024? Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan besaran kouta haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu.
Dia memaparkan, dengan pemotongan kuota ini, waktu tunggu calon jamaah haji Indonesia masih 20 tahun. Waktu untuk menunggu ini masih lebih pendek dibandingkan negara sekitar, seperti Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam.
"Malaysia itu waktu tunggunya lebih lama dari kita, 32 tahun. Dalam pertemuan pejabat senior Kementerian Agama di Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam, terungkap bahwa masa tunggu mereka lebih lama dari kita," sambung Jasin.
Kerajaan Arab Saudi mulai memotong kuota haji dari negara-negara pengirim jamaah sejak 2013. Kebijakan itu dibuat menyusul pembangunan Masjidil Haram yang diperkirakan baru selesai pada 2016. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Agama mencatat 213.275 jemaah haji reguler telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pansus hak angket.
Baca SelengkapnyaHal tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR
Baca SelengkapnyaTahun depan, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000
Baca SelengkapnyaJokowi bertemu Pangeran MBS di Istana Yamamah, Riyadhk, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.
Baca SelengkapnyaJemaah haji khusus tahun ini dikelola oleh empat konsorsium Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca SelengkapnyaDirjen Hilman telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen.
Baca SelengkapnyaKomposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Baca SelengkapnyaTotal keseluruhan jemaah haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah.
Baca Selengkapnya