Kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang, ini rincian per daerah
Merdeka.com - Kementerian Agama akhirnya mengumumkan secara resmi kuota haji 2017 atau 1438H. Tahun ini, Indonesia mendapat jatah kuota haji sebanyak 221 ribu orang.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M.
"Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221.000 orang, yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 (dua ratus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang," demikian bunyi diktum ke satu pada Keputusan Menteri Agama yang dilansir merdeka.com dari situs Kemenag.go.id, Rabu (22/2).
-
Bagaimana komposisi kuota haji reguler dan khusus? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Berapa total kuota haji 2024? Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan besaran kouta haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Kapan perubahan komposisi kuota haji diumumkan? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Apa itu nomor porsi haji? Nomor porsi haji adalah sebuah sistem penomoran yang digunakan untuk mengatur keberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci.
Keputusan itu telah ditandatangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin pada tertanggal 9 Februari lalu.
KMA ini juga mengatur bahwa kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji regular sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang.
Berikut ini rincian daftar kuota jemaah haji Indonesia 1438H/2017M:
1. Aceh (Kuota Jemaah 4.359) dan (Kuota TPHD 34) total 4.393
2. Sumatera Utara (Kuota Jemaah 8.292) dan (Kuota TPHD 64) total 8.356
3. Sumatera Barat (Kuota Jemaah 4.597) dan (Kuota TPHD 31) total 4.628
4. Bengkulu (Kuota Jemaah 1.630) dan (Kuota TPHD 11) total 1.641
5. Riau (Kuota Jemaah 5.030) dan (Kuota TPHD 34) total 5.064
6. Jambi (Kuota Jemaah 2.900) dan (Kuota TPHD 19) total 2.919
7. Kepulauan Riau (Kuota Jemaah 1.286) dan (Kuota TPHD 9) total 1.295
8. Kalimantan Barat (Kuota Jemaah 2.510) dan (Kuota TPHD 17) total 2.527
9. Sumatera Selatan (Kuota Jemaah 6.988) dan (Kuota TPHD 47) total 7.035
10. Bangka Belitung (Kuota Jemaah 1.062) dan (Kuota TPHD 7) total 1.069
11. Lampung (Kuota Jemaah 7.020) dan (Kuota TPHD 54) total 7.074
12. DKI Jakarta (Kuota Jemaah 7.891) dan (Kuota TPHD 61) total 7.952
13. Banten (Kuota Jemaah 9.420) dan (Kuota TPHD 73) total 9.493
14. Jawa Barat (Kuota Jemaah 38.593) dan (Kuota TPHD 259) total 38.852
15. Jawa Tengah (Kuota Jemaah 30.225) dan (Kuota TPHD 254) total 30.479
16. DI Yogyakarta (Kuota Jemaah 3.132) dan (Kuota TPHD 26) total 3.158
17. Jawa Timur (Kuota Jemaah 35.035) dan (Kuota TPHD 235) total 35.270
18. Nusa Tenggara Timur (Kuota Jemaah 665) dan (Kuota TPHD 5) total 670
19. Bali (Kuota Jemaah 695) dan (Kuota TPHD 5) total 700
20. Nusa Tenggara Barat (Kuota Jemaah 4.476) dan (Kuota TPHD 38) total 4.514
21. Kalimantan Tengah (Kuota Jemaah 1.603) dan (Kuota TPHD 14) total 1.617
22. Kalimantan Selatan (Kuota Jemaah 3.799) dan (Kuota TPHD 32) total 3.831
23. Kalimantan Timur (Kuota Jemaah 2.987) dan (Kuota TPHD 25) total 3.012
24. Sulawesi Utara (Kuota Jemaah 709) dan (Kuota TPHD 6) total 715
25. Sulawesi Tengah (Kuota Jemaah 1.983) dan (Kuota TPHD 17) total 2.000
26. Sulawesi Selatan (Kuota Jemaah 7.248) dan (Kuota TPHD 48) total 7.296
27. Sulawesi Tenggara (Kuota Jemaah 2.012) dan (Kuota TPHD 14) total 2.026
28. Gorontalo (Kuota Jemaah 974) dan (Kuota TPHD 7) total 981
29. Sulawesi Barat (Kuota Jemaah 1.448) dan (Kuota TPHD 10) total 1.458
30. Maluku (Kuota Jemaah 1.083) dan (Kuota TPHD 7) total 1.090
31. Maluku Utara (Kuota Jemaah 1.073) dan (Kuota TPHD 7) total 1.080
32. Papua (Kuota Jemaah 1.073) dan (Kuota TPHD 7) total 1.080
33. Papua Barat (Kuota Jemaah 720) dan (Kuota TPHD 5) total 725
Jumlah seluruhanya 204.000
Adapun untuk daftar kuota haji khusus, adalah sebagai berikut:
1. Jemaah Haji 15.6632
2. Petugas Haji Khusus:
- Pengurus PIHK 756
- Pembimbing Ibadah 378
- Dokter 189
- Pengurus Asosiasi 14
JUMLAH 17.000 (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pansus hak angket.
Baca SelengkapnyaJokowi bertemu Pangeran MBS di Istana Yamamah, Riyadhk, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaIndonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah haji di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKemenag mengatakan kuota nasional jemaah haji reguler tahun 2024 sebanyak 241.000 sudah terpenuhi.
Baca SelengkapnyaTahun depan, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000
Baca SelengkapnyaTotal keseluruhan jemaah haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah.
Baca SelengkapnyaHal tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca Selengkapnyatotal kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 194.744 jemaah reguler yang telah melakukan pelunasan BIPIH
Baca SelengkapnyaSebanyak 554 kloter sudah terbentuk dan tervisa sesuai dengan jumlah kuota jemaah haji Indonesia.
Baca Selengkapnya