Kurangi Dampak Rokok, Pemerintah Diminta Perkuat Regulasi Produk Alternatif Tembakau
Merdeka.com - Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari mendukung rokok elektrik atau vape dibuatkan kerangka kebijakan yang berprinsip pada pengurangan risiko bagi kesehatan.
Sejumlah negara maju, seperti parlemen di Eropa telah menyatakan dukungannya terhadap prinsip pengurangan risiko tembakau melalui produk alternatif untuk menurunkan prevalensi merokok. Hal ini juga diadopsi oleh beberapa negara. Seperti Inggris dan Italia, yang menurunkan pajak cukai likuidnya.
"Penggunaan dari produk-produk alternatif ini harus diperkuat regulasi yang sesuai dengan kajian ilmiah sebagai basis. Penelitian ini penting agar tidak timbul rumor yang beredar tanpa dasar ilmiah yang akhirnya dianggap sesuatu kebenaran. Sehingga bisa jadi kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi dampak rokok," kata Arief saat dihubungi Jumat (1/6).
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Apa bahaya vape terhadap kesehatan? Merokok tembakau maupun elektrik keduanya mempunyai dampak buruk terhadap kesehatan entah dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
-
Apa saja bahaya rokok elektrik? Berikut ini adalah beberapa bahaya rokok elektrik bagi kesehatan tubuh: 1. Paparan Nikotin 2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis 3. Risiko Kesalahan Penggunaan 4. Terserang 'Popcorn Lung' 5. Pneumonia Lipoid 6. Pengaruhi Kondisi Gigi dan Gusi 7. Dampak Jangka Panjang yang Belum Diketahui
-
Bagaimana dampak nikotin dari rokok elektrik? Meskipun jumlahnya bisa lebih mudah diatur daripada rokok konvensional, pengguna tetap terpapar nikotin yang bisa berdampak pada sistem saraf dan jantung. Selain itu, nikotin juga akan menimbulkan efek candu dan memicu depresi, napas pendek, kanker paru, kerusakan paru permanen, hingga kematian
-
Bagaimana vape bisa menyebabkan kerusakan paru-paru? Kerusakan paru-paru, yaitu kondisi di mana paru-paru mengalami iritasi, inflamasi, atau infeksi akibat terpapar zat-zat beracun dalam vape, seperti akrolein, vitamin E asetat, dan logam berat.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
Sekjen Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menilai, saat ini produk tembakau alternatif bisa menjangkau semua segmen, dari menengah ke atas hingga menengah ke bawah. Tarif cukai tentu mempunyai pengaruh pada pertimbangan konsumen untuk membeli produk tembakau alternatif.
Selain itu, beberapa negara yang memiliki tingkat kesadaran faktor risiko produk tembakau yang tinggi menetapkan tarif cukai vape yang sangat rendah. Bahkan ada negara yang membebaskan vape dari cukai.
Garin menganggap, tarif cukai yang rendah, baik untuk vape sistem tertutup dan terbuka, akan membuka akses yang lebih luas untuk konsumen produk vape di Indonesia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanfaatan produk tembakau alternatif juga dapat menjadi salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi merokok.
Baca SelengkapnyaKajian ilmiah yang komprehensif dan menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah sebagai dasar pembuatan kebijakan.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaWHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca Selengkapnya