Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurangi kadar alkohol, bir ala Jumani bikin 3 orang tewas

Kurangi kadar alkohol, bir ala Jumani bikin 3 orang tewas Bir. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Jumani dalam persidangan mengaku membuat minuman keras dengan cara meracik arak dengan air teh kemasan merek Freshtea. Hasilnya, minuman keras jenis oplosan tersebut telah menewaskan tiga orang pembelinya.

"Saya yang mengoplos minuman itu, dengan ukuran satu liter arak dan setengah liter Freshtea. Tujuannya untuk mengurangi kadar alkohol," aku Jumani dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (5/3), seperti dilansir dari Antara.

Jumani (42), pedagang minuman keras tersebut mengatakannya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Sinuraya, pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dia sudah menjual arak yang dioplos dengan Freshtea sudah sudah empat bulan.

Arak diperoleh dari seorang sales dengan harga Rp 50 ribu per jeriken isi lima liter. Hasil penjualan miras itu, Jumani untung sekitar Rp 100 ribu per lima jeriken.

Menurut terdakwa, dirinya sangat menyesal dengan menjual minuman keras tersebut karena baru mengetahui setelah diperiksa oleh polisi bahwa hasil miras oplosannya menyebabkan tiga korban meninggal.

"Saya sering mencoba minuman oplosan tersebut sebelum dijual ke beberapa pelanggan yang masih satu kelurahan di Mojosongo Jebres. Namun, saya tidak ada masalah setelah mengonsumsi minuman itu," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Joko Wiwoho.

Terdakwa juga menjelaskan, pihaknya menjual miras oplosan tersebut melalui korban meninggal Pramono sebanyak tiga botol besar masing-masing isi 1.500 mililiter, dan dua botol kecil masing-masing 500 mililiter. Miras oplosannya itu, rasanya manis, dan pelanggan lain mengonsumsi tidak ada masalah mereka hanya mabuk saja.

Para korban yang meninggal dunia yang diduga akibat keracunan alkohol setelah mengonsumsi miras oplosan yang dibuat terdakwa yakni Iyut Widodo (38), Warsito (46), Suryo Pramono ketiganya warga Bibis Baru RT 01/24 Banjarsari Solo.

Dua korban lainnya yang ikut mengonsumsi minuman oplosan tersebut yakni Ngatno (40) dan Suwardi (35) juga warga Bibis Baru RT 01/24.

Pesta miras oplosan produksi terdakwa tersebut yang dilakukan oleh lima warga dan tiga korban di antaranya, meninggal dunia tersebut terjadi di sebuah rumah warga di Kampung Bibis Baru RT 1/24 Banjarsari Solo, pada 13 November 2013.

Jaksa penuntut umum Anna Maria sebelumnya telah mendakwa tersangka Jumani pedagang minuman keras pertama Pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 atau Pasal 140 jo, Pasal146 ayat (2) huruf b UU no.18/2012 atau Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 359 KUHP.

Menurut Anna Maria, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal dakwaan tersebut.

Ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Sinuraya akan melanjutkan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (12/3) dengan agenda membacakan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Warga Garut Meninggal Usai Pesta Miras Oplosan, Termasuk 2 Pelajar SMK
3 Warga Garut Meninggal Usai Pesta Miras Oplosan, Termasuk 2 Pelajar SMK

Dua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Baca Selengkapnya
Miras Oplosan Kembali Memakan Korban, 5 Warga Bantul Tewas dan 2 Lainnya di Kulon Progo
Miras Oplosan Kembali Memakan Korban, 5 Warga Bantul Tewas dan 2 Lainnya di Kulon Progo

Minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.

Baca Selengkapnya
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Orang Sesak Napas Kemudian Tewas Terkapar
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Orang Sesak Napas Kemudian Tewas Terkapar

Dua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah

Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal

Baca Selengkapnya
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 4 Warga Jayapura Tewas dan 3 Orang jadi Tersangka
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 4 Warga Jayapura Tewas dan 3 Orang jadi Tersangka

Ketiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
3 Personel Band Tewas Seusai Tenggak Miras Racikan, Bartender Vasa Hotel Dijerat Pasal Pembunuhan
3 Personel Band Tewas Seusai Tenggak Miras Racikan, Bartender Vasa Hotel Dijerat Pasal Pembunuhan

Racik minuman sang bartender yakni etanol 100 ml, ditambah miras sebanyak 375 ml, lalu dicampur juice 150-200 ml dan diberi es batu.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
3 Personel Band Tewas Seusai Tenggak Miras Racikan Bartender Bar Hotel Bintang Lima di Surabaya
3 Personel Band Tewas Seusai Tenggak Miras Racikan Bartender Bar Hotel Bintang Lima di Surabaya

Tiga personel band tewas seusai menenggak minuman keras (miras) di hotel bintang lima di Surabaya. Seorang lainnya dilaporkan masih dirawat di ICU.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
Jual Nasi Kuning Rp3.000 per Porsi, Rezeki Pengusaha Jusuf Hamka Justru Terus Bertambah
Jual Nasi Kuning Rp3.000 per Porsi, Rezeki Pengusaha Jusuf Hamka Justru Terus Bertambah

Bisnis ini dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk membantu masyarakat memperoleh makanan yang layak konsumsi dengan harga murah.

Baca Selengkapnya