Kurangi kadar alkohol, bir ala Jumani bikin 3 orang tewas
Merdeka.com - Terdakwa Jumani dalam persidangan mengaku membuat minuman keras dengan cara meracik arak dengan air teh kemasan merek Freshtea. Hasilnya, minuman keras jenis oplosan tersebut telah menewaskan tiga orang pembelinya.
"Saya yang mengoplos minuman itu, dengan ukuran satu liter arak dan setengah liter Freshtea. Tujuannya untuk mengurangi kadar alkohol," aku Jumani dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (5/3), seperti dilansir dari Antara.
Jumani (42), pedagang minuman keras tersebut mengatakannya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Sinuraya, pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dia sudah menjual arak yang dioplos dengan Freshtea sudah sudah empat bulan.
-
Bagaimana cara meraup untung puluhan juta dari berjualan keripik ubi? Setelah penjualan tidak ada kendala, Faisal mengaku keuntungannya juga berlipat ganda. Dalam sebulan, usahanya bisa meraup omzet sampai dengan Rp30 hingga Rp40 juta. 'Kalau sekarang Alhamdulillah omzetnya bisa mencapai Rp30-40 juta,' tambahnya.
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
-
Siapa yang mendapatkan hasil penjualan barang? Hasil penjualan barang-barang karya warga binaan selanjutnya diserahkan kepada anak istri saat mereka membesuk.
-
Bagaimana Jelita jualan? Ia mengaku baru mulai berkeliling untuk berjualan pada jam tiga sore.
-
Bagaimana Amora mendapat uang jajan? Karena keberhasilan kedua orang tuanya, sejak kecil Amora telah hidup dalam kemewahan. Contohnya, selama satu bulan, Raul Lemos memberikan uang saku kepada Amora sebesar Rp4,5 juta.
-
Apa itu Miruha? Mengenal Miruha, Cara Menyalakan Api Warisan Nenek Moyang Orang Subang Warga setempat hanya membutuhkan dua bilah bambu untuk menjalankan tradisi miruha Ternyata, orang Subang sudah memiliki teknologi tradisional untuk menyalakan api sebelum ditemukannya korek. Teknologi bernama Miruha ini bisa membantu aktivitas warga di masa lampau yang membutuhkan api untuk mengolah makanan maupun berburu di hutan.
Arak diperoleh dari seorang sales dengan harga Rp 50 ribu per jeriken isi lima liter. Hasil penjualan miras itu, Jumani untung sekitar Rp 100 ribu per lima jeriken.
Menurut terdakwa, dirinya sangat menyesal dengan menjual minuman keras tersebut karena baru mengetahui setelah diperiksa oleh polisi bahwa hasil miras oplosannya menyebabkan tiga korban meninggal.
"Saya sering mencoba minuman oplosan tersebut sebelum dijual ke beberapa pelanggan yang masih satu kelurahan di Mojosongo Jebres. Namun, saya tidak ada masalah setelah mengonsumsi minuman itu," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Joko Wiwoho.
Terdakwa juga menjelaskan, pihaknya menjual miras oplosan tersebut melalui korban meninggal Pramono sebanyak tiga botol besar masing-masing isi 1.500 mililiter, dan dua botol kecil masing-masing 500 mililiter. Miras oplosannya itu, rasanya manis, dan pelanggan lain mengonsumsi tidak ada masalah mereka hanya mabuk saja.
Para korban yang meninggal dunia yang diduga akibat keracunan alkohol setelah mengonsumsi miras oplosan yang dibuat terdakwa yakni Iyut Widodo (38), Warsito (46), Suryo Pramono ketiganya warga Bibis Baru RT 01/24 Banjarsari Solo.
Dua korban lainnya yang ikut mengonsumsi minuman oplosan tersebut yakni Ngatno (40) dan Suwardi (35) juga warga Bibis Baru RT 01/24.
Pesta miras oplosan produksi terdakwa tersebut yang dilakukan oleh lima warga dan tiga korban di antaranya, meninggal dunia tersebut terjadi di sebuah rumah warga di Kampung Bibis Baru RT 1/24 Banjarsari Solo, pada 13 November 2013.
Jaksa penuntut umum Anna Maria sebelumnya telah mendakwa tersangka Jumani pedagang minuman keras pertama Pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 atau Pasal 140 jo, Pasal146 ayat (2) huruf b UU no.18/2012 atau Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 359 KUHP.
Menurut Anna Maria, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal dakwaan tersebut.
Ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Sinuraya akan melanjutkan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (12/3) dengan agenda membacakan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaRacik minuman sang bartender yakni etanol 100 ml, ditambah miras sebanyak 375 ml, lalu dicampur juice 150-200 ml dan diberi es batu.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaTiga personel band tewas seusai menenggak minuman keras (miras) di hotel bintang lima di Surabaya. Seorang lainnya dilaporkan masih dirawat di ICU.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaBisnis ini dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk membantu masyarakat memperoleh makanan yang layak konsumsi dengan harga murah.
Baca Selengkapnya