Kurangi macet Karawang, polisi gelar razia parkir liar
Merdeka.com - Petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Karawang, Jawa Barat, melakukan razia parkir liar di sejumlah ruas jalan di pusat kota itu, Senin (11/1). Dalam razia itu, petugas mendapati kendaraan yang terparkir secara liar di sejumlah titik, seperti di sepanjang Jalan Tuvarev, Jalan Kerta Bumi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Dewi Sartika.
Selain memberi peringatan terhadap para pemilik kendaraan, petugas juga menggembosi ban kendaraan yang terparkir di sembarang tempat tersebut.
"Semoga dengan tindakan yang kami ambil, bisa menyadarkan mereka para pengendara yang melakukan parkir di sembarang tempat dan liar," kata Ipda Siti Barkah, Kanit Patrolo Lantas Polres Karawang.
-
Bagaimana mobil digunakan untuk hal yang tidak wajar? Berikut adalah beberapa contoh mobil yang dipaksa untuk bekerja ekstra dengan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (19/06/2024).
-
Apa saja etika saat parkir mobil? Berikut 8 tips penting mengenai etika parkir di tempat umum, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, pada hari Rabu (29/5/2024).
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
Tujuan digelarnya razia terhadap parkir liar dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Karawang. Mengingat dengan banyaknya aksi parkir liar arus kendaraan terganggu akibat adanya penyempitan jalan.
Kemacetan di Kota Karawang saat ini sudah dianggap parah, karena tidak hanya terjadi pada jam-jam tertentu melainkan hampir sepanjang hari.
"Razia seperti ini akan terus dilakukan, jika pengendara masih membandel maka tak menutup kemungkinan kami akan mengambil tindakan dengan menderek setiap kendaraan yang melanggar," ujar Siti. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPuluhan kendaraan bermotor sebelumnya dikempesin petugas Dishub DKI Jakarta setelah memarkir liar di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4) malam.
Baca SelengkapnyaKepolisian pasti akan mendukung penertiban dan akan ikut yang dilakukan pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaPatroli parkir liar tidak hanya dilakukan di sekitar Rest Area Gunung Mas.
Baca SelengkapnyaKepolisian menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.
Baca SelengkapnyaIni yang Dilakukan Dishub DKI Bila Temukan Ormas Bekingi Juru Parkir Liar
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 42 kendaraan roda dua yang terlibat dalam balapan liar dan penggunaan knalpot tidak standar.
Baca Selengkapnyamengimbau kepada pengelola minimarket hingga fasilitas umum lainnya untuk mengurus izin perparkiran
Baca Selengkapnya