Kuras Korban Rp805 Juta, Emak-Emak Pemalsu Sertifikat Tanah di Tangsel Ditangkap
Merdeka.com - Polisi menangkap emak-emak komplotan diduga pemalsu sertifikat tanah di kawasan Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan polisi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah dilakukan para pelaku.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin mengatakan, lima orang diduga komplotan pelaku penipuan dan pemalsuan surat sertifikat hak milik tanah telah diamankan. Satu di antaranya masih dalam pengejaran Polisi (DPO).
Iman menyebutkan, seluruh pelaku penipuan dan pemalsuan itu perempuan. Para pelaku berprofesi sebagai ibu rumah tangga maupun pekerja wiraswasta.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa saja jenis penipuan yang dilakukan? Dalam makalah penelitian ini, peneliti mengkaji berbagai jenis penipuan, termasuk transfer bank, pencurian kartu hadiah, transfer kripto, serta pencurian kredensial akun media sosial atau Gmail.
-
Apa profesi perempuan tersebut? Perempuan tersebut terlihat sedang menjamu tamunya dengan sangat baik.Mereka kemudian berbincang panjang dan menjelaskan masing-masing latar belakangnya. Perempuan pemilik warung sekaligus tukang pijat itu pun akhirnya mengaku bahwa ia bekerja di bidang tersebut karena terpaksa.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
"Lima orang yang diamankan itu masing-masing berinisial MP (45), LC (55) YI (45) SD (45) dan RM (60). Seluruhnya adalah wanita baik berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan wiraswasta," kata Iman di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (29/10).
Iman menerangkan kalau masing pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi penipuan dan pemalsuan dokumen negara itu.
"Ada yang memesan SHM dan menggadaikan SHM palsu, membantu membuat SHM palsu dan menggunakan SHM palsu untuk dijaminkan dengan total kerugian Rp805 juta," ujar dia.
Dalam aksinya itu, komplotan gadai sertifikat palsu itu dilakukan setelah sebelumnya pemilik sertifikat telah menggadai sertifikat aslinya ke bank. Tidak hanya itu, pelaku kemudian membuat sertifkat palsu yang dijaminkan ke pihak pribadi.
"Modusnya mereka yang sertifikat aslinya dijaminkan di bank, kemudian mereka membuat sertifikat palsu lainnya. Sertifikat palsu inilah yang kemudian digunakan untuk meminjam uang, digunakan untuk diperjualbelikan dan lain-lain," kata Iman.
Dalam perbuatan pidana itu, kata Iman, SHM palsu yang dijaminkan ke sejumlah pihak itu memiliki kemiripan dengan sertifikat asli dengan tingkat kemiripan mencapai 70 persen.
"Hasil keterangan dari petugas BPN yang kami mintai keterangan itu 70 persen (mirip). Baik itu dari tata bahasa, bahan material sertifikat itu sendiri 70 persen lebih memiliki kemiripan dengan sertifikat aslinya," ujar Iman.
Dari pengakuan para tersangka, aksi pemalsuan SHM dan penipuan itu dilakukan para tersangka selama 3 bulan. Dengan para korban adalah pribadi-pribadi yang membutuhkan lahan.
"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitannya dengan kasus mafia tanah yang lainnya. Tapi kami duga bahwa ini merupakan satu jaringan juga. Sertifikat palsu yang disita sama penyidik 10 buah sertifikat palsu," ucap Iman.
Atas kejadian itu, Polres Tangerang Selatan, mengimbau masyarakat Tangsel, untuk teliti dalam melakukan jual - beli barang dan lahan.
"Mengimbau masyarakat di dalam melaksanakan jual beli pertanahan khususnya, silakan dicek terlebih dahulu keaslian dari pada alas hak yang ditawarkan tersebut. Badan pertanahan nasional sudah memiliki program yang bisa diakses oleh masyarakat di dalam melakukan pengecekan keaslian alas hak atau sertifikat. Berhati-hati dalam membeli tanah kemudian berhati-hati dalam menerima gadai dengan alas hak sebagai jaminannya," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaEnam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca Selengkapnya