Kurir 26 Kg Sabu-Sabu Tujuan Jakarta Dijatuhi Pidana Mati
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Abadi Samad (45). Warga Desa Tufah, Jeunieb, Bireuen, Aceh, ini terbukti bersalah menjadi kurir 26 Kg sabu-sabu .
"Putusan dijatuhkan hakim Senin (30/11). Majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami yang sebelumnya menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, Rabu (2/12) .
Pidana mati kepada Abadi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara. Pria itu dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Terpisah, penasihat hukum Abadi dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK), Tita Rosmawati, menilai putusan pidana mati itu terlalu berat. "Kita keberatan karena terdakwa ini hanya sebagai kurir," ujarnya.
Tita mengembalikan keputusan kepada kliennya untuk menerima atau banding. "Kami koordinasi dulu dengan terdakwa, apakah akan banding atau menerima, karena masih ada waktu beberapa hari lagi," ujarnya.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Sabtu (15/2), petugas BNN Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi mengenai adanya 1 mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BM 8108 SD dari Provinsi Aceh akan melintasi Sumatera Utara. Kendaraan itu disebut membawa sabu-sabu dengan tujuan Jakarta.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Truk itu dihentikan di Jalan Medan-Banda Aceh Simpang Megawati, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut. Saat dihentikan, Abadi duduk di bangku penumpang, sedangkan Basyaruddin berada di balik kemudi.
Petugas kemudian membawa terdakwa dan sopir truk ke Kantor BNNP Sumut. Mereka memeriksa truk dengan menggunakan anjing pelacak. Di dalamnya ditemukan 28 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 26.457,6 gram.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah) dengan upah Rp200 juta. Sementara itu Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui di dalam kendaraan itu ada sabu-sabu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaModus operandi Ibra Azhari membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnya