Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurir 26 Kg Sabu-Sabu Tujuan Jakarta Dijatuhi Pidana Mati

Kurir 26 Kg Sabu-Sabu Tujuan Jakarta Dijatuhi Pidana Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Abadi Samad (45). Warga Desa Tufah, Jeunieb, Bireuen, Aceh, ini terbukti bersalah menjadi kurir 26 Kg sabu-sabu .

"Putusan dijatuhkan hakim Senin (30/11). Majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami yang sebelumnya menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, Rabu (2/12) .

Pidana mati kepada Abadi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara. Pria itu dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, penasihat hukum Abadi dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK), Tita Rosmawati, menilai putusan pidana mati itu terlalu berat. "Kita keberatan karena terdakwa ini hanya sebagai kurir," ujarnya.

Tita mengembalikan keputusan kepada kliennya untuk menerima atau banding. "Kami koordinasi dulu dengan terdakwa, apakah akan banding atau menerima, karena masih ada waktu beberapa hari lagi," ujarnya.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Sabtu (15/2), petugas BNN Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi mengenai adanya 1 mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BM 8108 SD dari Provinsi Aceh akan melintasi Sumatera Utara. Kendaraan itu disebut membawa sabu-sabu dengan tujuan Jakarta.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Truk itu dihentikan di Jalan Medan-Banda Aceh Simpang Megawati, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut. Saat dihentikan, Abadi duduk di bangku penumpang, sedangkan Basyaruddin berada di balik kemudi.

Petugas kemudian membawa terdakwa dan sopir truk ke Kantor BNNP Sumut. Mereka memeriksa truk dengan menggunakan anjing pelacak. Di dalamnya ditemukan 28 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 26.457,6 gram.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah) dengan upah Rp200 juta. Sementara itu Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui di dalam kendaraan itu ada sabu-sabu.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah

Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Ibra Azhari Beli Narkoba: Pakai Pembungkus Parfum, Dikirim Pakai Jasa Kurir
Terungkap Modus Ibra Azhari Beli Narkoba: Pakai Pembungkus Parfum, Dikirim Pakai Jasa Kurir

Modus operandi Ibra Azhari membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya