Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurir 53 Kilogram Sabu-Sabu di Medan Dituntut Hukuman Mati

Kurir 53 Kilogram Sabu-Sabu di Medan Dituntut Hukuman Mati Kurir 53 Kg Sabu-Sabu Dituntut dengan Hukuman Mati. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Dua warga Tanjung Balai dituntut dengan hukuman mati. Mereka terancam dikenakan pidana maksimal itu karena dinilai telah menyelundupkan sekitar 53 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke Kota Medan.

Dua terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati, yakni Junaidi Siahaan alias Edi (37) warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Tuntutan hukuman mati terhadap Junaidi dan Elpi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5).

"Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram," katanya.

"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," lanjut Rahmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang selanjutnya mengagendakan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, tindak pidana narkotika ini bermula pada 29 September 2018 saat seseorang di Malaysia menelepon Junaidi dan menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus ke Port Klang, Malaysia. Junaidi dijanjikan upah Rp 50 juta.

Dia diperintahkan berhubungan dengan Darwin (belum tertangkap), yang akan menjadi tekong boat sewaan itu. Junaidi menyewa boat milik warga Tanjung Balai sebesar Rp 25 juta. Uang itu didapat dari Febri (belum tertangkap) yang menerima transfer orang yang memberi perintah di Malaysia.

Singkat cerita, Darwin membawa boat dan langsung berangkat ke Port Klang, Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Pada 3 Oktober 2018 dia menelepon Junaidi dan menyatakan boatnya rusak. Narkotika yang dibawanya terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhan Batu, Sumut.

Junaidi pun menyuruh Elpi untuk menghubungi Darwin. Mereka sepakat narkotika itu diambil di tangkahan boat di Tanjung Sarang Elang. Untuk menjemput sabu-sabu itu, Junaidi kembali berhubungan dengan Febri. Dia dipinjamkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ.

Junaidi juga diberi handphone. Penerima sabu-sabu itu nantinya akan menelepon melalui perangkat itu. Junaidi dan Elpi pun menjemput sabu-sabu itu di lokasi yang ditentukan. Setelah memuat narkotika itu, mereka bergerak ke Medan, namun sempat singgah ke Padang Sidimpuan, Rantau Prapat, dan Berastagi.

Di perjalanan, Junaidi menerima telepon dari Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Komunikasi itu menggunakan handphone yang diberikan Febri. Zainal menyatakan sabu-sabu itu akan diterima Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah).

Di perjalanan, tepatnya di kawasan Pancur Batu, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akhirnya di hadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 01.15 Wib.

Junaidi dan Elpi ditangkap bersama barang bukti 6 jeriken berisi 50 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 53.386 gram. Keduanya diproses dan diadili dan dituntut dengan hukuman mati.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya