Kurir dan penerima 134,3 kg sabu-sabu divonis bui seumur hidup
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 134,3 kg, Abdul Kawi alias Ade dan Syarifudin alias Din, lolos dari hukuman mati. Hakim mengganjar keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/6) sore. Kedua terdakwa bersama Andi Syahputra (berkas terpisah) dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Abdul Kawi dan Syarifudin dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ucap Morgan.
Dengan putusan majelis hakim ini, kedua terdakwa lolos dari hukuman mati. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mattias meminta agar keduanya dijatuhi hukuman mati.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan JPU Mattias. "Putusan ini akan kami laporkan dulu kepada pimpinan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Abdul Kawi dibantu Andi Syahputra dan Pon (DPO) mengirim sabu-sabu dari Aceh ke Medan. Sementara Syarifudin bertugas menerima narkotika itu di Medan untuk kemudian diedarkan.
JAL menjanjikan upah sebesar Rp 360 juta kepada Abdul Kawi. Namun, sebelum mendapatkan upah, dia dan rekan-rekannya sudah tertangkap.
Pengiriman sabu-sabu itu bermula pasa 25 Agustus 2017, Abdul Kawi ditelepon oleh JAL (DPO) untuk menerima sabu dari Syakirin alias Bule untuk dibawa ke Medan. Dia menerima barang haram itu di Desa Pulo, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Selanjutnya, Abdul Kawi bersama Andi dan Pon berangkat ke Medan. Mereka mengendarai mobil berbeda namun beriringan dari Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur. Masing-masing kendaraan berisi sabu-sabu.
Di Medan, Abdul Kawi menyerahkan mobil Avanza berisi sabu-sabu kepada Azmi, orang suruhan Syarifuddin, di parkiran Hotel Bumi Malaya, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Sebelumnya, Abdul Kawi Cs sudah dua kali disuruh JAL untuk mengirim sabu kepada Azmi, orang suruhan Syarifuddin. Pada pertengahan Juni 2017, dia dan Pon mengirim sabu seberat 60 kilogram dari Kampung Alur Idi Rayuek Aceh Timur ke Medan. Untuk pengiriman sabu itu, mereka dijanjikan upah Rp 150 juta, namun baru dibayar Rp 80 juta.
Pada akhir Juli 2017, JAL menyuruh Abdul Kawi Cs mengirim 74 kg ke Medan. Mereka dijanjikan upah l Rp 210 juta, namun baru dibayar Rp 90 juta.
Pada 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 Wib, tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Syarifudin di kamar nomor 8 Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang. Penangkapan itu dikembangkan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan Kota Medan.
Di sana, polisi menggeledah mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB. Mereka menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram.
Selanjutnya, Minggu 3 September 2017 pukul 08.30 WIB, menangkap Abdul Kawi di lobby Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan. Dia pun mengakui keterlibatannya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca Selengkapnya