Kurir narkoba di Bekasi ditangkap, sita ekstasi senilai Rp 2 miliar
Merdeka.com - Aparat Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, menangkap seorang kurir narkoba di wilayah setempat. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis ekstasi dan sabu senilai Rp 2 miliar.
"Ini pengungkapan terbesar sepanjang sejarah," kata Kapolsek Bekasi Timur, AKP Imam Irawan, Senin (5/10).
Imam mengatakan, dari tangan tersangka Amsori (43 tahun), polisi menyita 4.554 butir ekstasi senilai Rp 2 miliar, dan sabu seberat 44,86 gram atau sekitar Rp 88 juta lebih.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Menurut Imam, Amsori ditangkap polisi pada 30 September lalu di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Makrik RT 05/RW 04 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Rawalumbu," ujar Imam.
Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan. Ketika rumahnya digeledah, ditemukan ribuan pil ekstasi siap edar dibungkus plastik. Selain itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu.
"Barang didapat dari seorang bandar narkoba berinisial HK di Jakarta Utara. Kami masih mencarinya," ucap Imam.
Amsori dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam minimal empat tahun penjara. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaJika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaDia sekurangnya delapan kali mengawal pengiriman sabu-sabu dan ekstasi via Pelabuhan Bakauheni
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaTotal sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPolisi mengatakan pemasok narkoba ke Ammar Zoni berinisial AH sudah ditangkap.
Baca Selengkapnya