Kurun Waktu 6-8 November, Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di 4 Wilayah
Merdeka.com - Kurun waktu tanggal 6-8 November lalu, Densus 88 menangkap terduga teroris di empat wilayah. Penangkapan dilakukan sebagai upaya pencegahan.
"Benar, pada tanggal 6, 7 dan 8 November 2020 Densus 88/AT Polri telah melaksanakan preemptive strike di empat wilayah sebagai bentuk atau upaya pencegahan sebelum terjadinya TP (tindak pidana) terorisme," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam keterangan pers secara daring pada Senin (9/11).
Awi merincikan, penangkapan pertama terjadi di wilayah Lampung. Di mana, ada empat orang yang ditangkap. Mereka masing-masing berinisial SA (36), S (45), I (44), dan RK (34).
-
Kenapa Densus 88 menangkap terduga teroris? 'Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan,' ucap dia
-
Siapa yang ditangkap Densus 88? Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror akan menggali lebih jauh keterangan dari para pelaku, termasuk mencari barang-barang lain yang berhubungan dengan aksi teror.
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat penangkapan terduga teroris? 'Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya,' kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Bagaimana Densus 88 mengantisipasi ancaman teroris? 'Kita akan lanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk menjawab salah satunya pertanyaan seperti tadi,' ucap dia.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang diduga dikuntit Densus 88? Adapun dugaan Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
"Wilayah Lampung ada empat orang yang telah ditangkap," katanya.
Keempatnya diduga terlibat jaringan teroris kelompok Jamaah Islamiah (JI).
Penangkapan kedua terjadi di wilayah Banten. Di mana Densus 88 Anti Teror menangkap terduga teroris berinisial AZ (45). Az merupakan seorang pedagang.
"Pedagang, warga Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung," katanya.
Az ditangkap pada Minggu, 8 November 2020 di depan Toko Buku Melati, Jalan Sunan Bonang, Kelurahan MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dia teridentifikasi sebagai kelompok Jamaah Islamiah (JI).
Penangkapan ketiga terjadi di wilayah Sumatera Barat. Di mana satu orang ditangkap berinisial AD alias S alias Abu Singgalang (39).
"Wilayah Sumatera Barat satu orang. AD alias S Parawera alias Abu Singgalang, 39 tahun, laki-laki," ungkapnya.
AD ditangkap pada Jumat, 6 November 2020 di Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh, Sumatera Barat. Ia diidentifikasi sebagai kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) Sumatera Barat.
Selanjutnya, penangkapan keempat dilakukan di wilayah Batam, Kepulauan Riau. MA alias Abu Fatih ditangkap di Jalan Keluar Perumahan Armendo Raya Punggur, Batam pada Jumat, 6 November 2020.
"MA alias Abu Fatih, 34 tahun, laki-laki, wiraswasta, warga Perumahan Citra Laguna, Tembesi, Sagulung, Kota Batam, Kepri," kata Awi.
MA diduga terlibat kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD).
Awi menjelaskan, terduga teroris Sumatera Barat dan Batam melanggar Pasal Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup," tegasnya.
Kemudian Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api/Amunisi.
"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tutup dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belum diketahui terduga teroris itu masuk jaringan mana.
Baca SelengkapnyaKetujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaDensus 88 Antiteror Polri menyebut sejauh ini tidak ada eskalasi peningkatan ancaman terorisme sampai dengan peringatan 17 Agustus.
Baca SelengkapnyaKarena sejauh ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku.
Baca SelengkapnyaDetasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengamankan satu orang anggota teroris di Sulawesi Tengah Sulteng.
Baca SelengkapnyaDensus 88 menangkap sebanyak tujuh orang terduga pelaku teroris yang mencoba melakukan aksi provokasi selama kedatangan Paus Fransiskus
Baca SelengkapnyaRamadhan tidak membeberkan secara detail sosok S yang bekerjasama dengan M.
Baca SelengkapnyaRamadhan belum bisa mengungkap terkait detail penangkapan dan kronologi belasan tersangka teroris.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan ada tiga orang penghuni rumah yang diamankan dan diperiksa karena dugaan terorisme
Baca SelengkapnyaSembilan orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan. Belum ada penjelasan detail soal kegiatan para terduga teroris ini.
Baca SelengkapnyaDensus 88 tangkap puluhan pendukung ISIS dalam satu hari di 3 lokasi
Baca SelengkapnyaDensus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya