Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kutip ayat Alkitab saat sidang, Jaksa Yudi diminta OC Kaligis mundur

Kutip ayat Alkitab saat sidang, Jaksa Yudi diminta OC Kaligis mundur Sidang OC Kaligis. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa OC Kaligis meminta Jaksa Yudi Kristiana yang tergabung dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkaranya untuk mundur. Dia beralasan, Jaksa Yudi menyimpang dari tugasnya.

Hal itu disampaikan OC Kaligis usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela Majelis Hakim Tipikor. Dia menyebut ucapan Jaksa Yudi yang mengutip sebuah ayat dalam Alkitab sangat tidak pantas disampaikan pada sidang.

Lihat juga ayat-ayat alkitab.

‎"Pendapatnya dia kutip Yesaya kayak pendeta saja. Tidak pantas disebut di situ. Katanya hari sudah senja, dia lihat umur saya sudah tua sebaiknya mengaku saja, ini tidak pantas dan sudah tidak objektif lagi," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Pada sidang ini, Jaksa Yudi tidak hadir lantaran tengah mengikuti Raker yang diadakan KPK. Menanggapi hal itu, Majelis Hakim menilai permintaan OC Kaligis tidak relevan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sumpeno, terdakwa suap hakim dan panitera PTUN Medan itu seharusnya menyatakan keberatannya kepada KPK. Pasalnya, Jaksa Yudi bertugas di bawah kepemimpinan lembaga anti rasuah.

‎"Kami tidak bisa menyuruh saudara Yudi mundur dari perkara ini. Tidak ada kewenangan majelis hakim meskipun perkara ini disidangkan, silakan diajukan kepada atasannya," jelas Sumpeno.

Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim menolak semua nota keberatan atau eksepsi dari OC Kaligis serta tim kuasa hukumnya. Hakim Sumpeno menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (28/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk itu, JPU KPK mengatakan pihaknya bakal menghadirkan 37 saksi dalam sidang perkara yang menjerat politikus Partai NasDem tersebut. Namun, sidang selanjutnya, JPU KPK akan menghadirkan tiga saksi sekaligus yaitu, ‎M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, istri Gubernur Sumut nonaktif Evy Susanti, dan Yurinda Tri Achyuni.

‎Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000.

Menurut JPU KPK, suap diberikan untuk mempengaruhi penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas

Permintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK

Firli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk Putusan MK Koyak Hati Nurani!
VIDEO: Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk Putusan MK Koyak Hati Nurani!

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Selasa (31/10).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie Pimpin Sidang Dugaan Hakim MK Langgar Etik, Singgung Akal Sehat Dikalahkan Akal Bulus dan Fulus
Jimly Asshiddiqie Pimpin Sidang Dugaan Hakim MK Langgar Etik, Singgung Akal Sehat Dikalahkan Akal Bulus dan Fulus

Agenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli, Anies Minta Pimpinan KPK Langgar Etika Mundur Jika Terpilih Jadi Presiden
Berkaca dari Kasus Firli, Anies Minta Pimpinan KPK Langgar Etika Mundur Jika Terpilih Jadi Presiden

Menurut Anies, standar orang yang memimpin KPK bukan hanya harus bebas dari masalah hukum tetapi juga masalah etika.

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
Prof Jimly Dinilai Genit saat Pimpin MKMK
Prof Jimly Dinilai Genit saat Pimpin MKMK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik. Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan

Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang

Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB

Baca Selengkapnya