Kutip ayat Alkitab saat sidang, Jaksa Yudi diminta OC Kaligis mundur
Merdeka.com - Terdakwa OC Kaligis meminta Jaksa Yudi Kristiana yang tergabung dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkaranya untuk mundur. Dia beralasan, Jaksa Yudi menyimpang dari tugasnya.
Hal itu disampaikan OC Kaligis usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela Majelis Hakim Tipikor. Dia menyebut ucapan Jaksa Yudi yang mengutip sebuah ayat dalam Alkitab sangat tidak pantas disampaikan pada sidang.
Lihat juga ayat-ayat alkitab.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
"Pendapatnya dia kutip Yesaya kayak pendeta saja. Tidak pantas disebut di situ. Katanya hari sudah senja, dia lihat umur saya sudah tua sebaiknya mengaku saja, ini tidak pantas dan sudah tidak objektif lagi," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Pada sidang ini, Jaksa Yudi tidak hadir lantaran tengah mengikuti Raker yang diadakan KPK. Menanggapi hal itu, Majelis Hakim menilai permintaan OC Kaligis tidak relevan.
Menurut Ketua Majelis Hakim Sumpeno, terdakwa suap hakim dan panitera PTUN Medan itu seharusnya menyatakan keberatannya kepada KPK. Pasalnya, Jaksa Yudi bertugas di bawah kepemimpinan lembaga anti rasuah.
"Kami tidak bisa menyuruh saudara Yudi mundur dari perkara ini. Tidak ada kewenangan majelis hakim meskipun perkara ini disidangkan, silakan diajukan kepada atasannya," jelas Sumpeno.
Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim menolak semua nota keberatan atau eksepsi dari OC Kaligis serta tim kuasa hukumnya. Hakim Sumpeno menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (28/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk itu, JPU KPK mengatakan pihaknya bakal menghadirkan 37 saksi dalam sidang perkara yang menjerat politikus Partai NasDem tersebut. Namun, sidang selanjutnya, JPU KPK akan menghadirkan tiga saksi sekaligus yaitu, M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, istri Gubernur Sumut nonaktif Evy Susanti, dan Yurinda Tri Achyuni.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000.
Menurut JPU KPK, suap diberikan untuk mempengaruhi penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Selasa (31/10).
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, standar orang yang memimpin KPK bukan hanya harus bebas dari masalah hukum tetapi juga masalah etika.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik. Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca Selengkapnya