KY Diminta Awasi Hakim Sidang Gugatan Tumpahan Minyak di Balikpapan
Merdeka.com - LSM yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan atau KOMPAK mengajukan citizen lawsuit di PN Balikpapan, Senin (13/5), terkait kasus tumpahan minyak yang terjadi tahun lalu. Hari ini, mereka mendatangi penghubung Komisi Yudisial (KY) Kaltim. Mereka meminta KY ikut mengawasi hakim PN saat menyidangkan kasus itu.
"Tanggung jawab pemerintah atas dampak dari penanggulangan tumpahan minyak, itu yang kita gugat," kata Koordinator Hukum KOMPAK Fathul Huda Wiyashadi, ditemui di kantor penghubung KY Kaltim, Rabu (15/5).
Bukan tanpa alasan pihaknya meminta bantuan KY. Belajar dari OTT KPK di Balikpapan terhadap Hakim Kayat. Hakim tersebut menangani kasus tumpahan minyak oleh nakhoda MV Ever Judger. Fathul berharap, dengan pengawasan KY maka hakim bisa menghasilkan putusan yang benar-benar adil.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Jadi semua terbuka, termasuk KY bisa mengamati. Kita ingin wujudkan peradilan yang bersih, transparan dan akuntabel," tambah Fathul, yang juga Direktur Jaringan Advokat Lingkungan Hidup (JAL) Balikpapan itu.
Sementara itu, Koordinator Penghubung KY Kaltim Dhanni Bunga mengatakan, keinginan LSM itu akan dibawa ke Jakarta. "Keputusan pemantauan persidangan itu ada di KY Pusat. Tapi kami di sini, mendukung sepenuhnya," kata Dhanni.
Diketahui, JAL yang juga bagian KOMPAK melansir, akibat tumpahan minyak yang terjasi 31 Maret 2018 lalu, menyebabkan 5 orang meninggal dunia, 2 kapal nelayan hangus terbakar. Selain itu juga, satwa perairan seperti pesut, lumba-lumba tanpa sirip belakang dan dugong, menjauh dari habitat mereka, hingga 162 nelayan tidak bisa melaut lantaran hasil ikan mereka, sempat berbahaya untuk dikonsumsi.
Kasus itu hanya menyeret nakhoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi (50), divonis 10 tahun penjara beserta denda Rp 15 miliar, oleh PN Balikpapan, Selasa (12/3) lalu, terkait insiden tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Penegakan hukum itu, dinilai JAL belum maksimal, karena hanya menimpakan kesalahan individu, bukan korporasi.
Zhang Deyi terbukti melakukan tindak pidana dan kerusakan lingkungan sebagaimana diatur UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun demikian, dalam putusan hakim terungkap fakta, bahwa baku mutu air laut berkurang seluas 39 ribu hektare, dan 86 hektare hutan Mangrove, mengalami kerusakan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca Selengkapnya