Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY: Dipanggil tak datang, Hakim Sarpin harus terima konsekuensinya

KY: Dipanggil tak datang, Hakim Sarpin harus terima konsekuensinya Sarpin Rizaldi. ©2015 merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) masih mendalami pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Lembaga pengawas kehakiman ini berencana memanggil Hakim Sarpin untuk diperiksa.

"Belum dipanggil, ya kalau kesimpulan dipanggil ya kemungkinan awal April," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (10/3).

Dia mengatakan, panggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik saat memutus sidang gugatan praperadilan Komjen BG. Di mana Sarpin membatalkan penetapan tersangka terhadap BG. Meski demikian, tak akan ada pemanggilan paksa jika Sarpin enggan memenuhi panggilan tersebut.

"Enggak apa-apa (tidak hadir) itu hak dia. Terhadap hakim terlapor, KY memberi kemudahan untuk klarifikasi, tapi kalau mereka tidak gunakan hak itu membela diri berarti kan merugikan diri sendiri," ungkapnya.

Syahuri, jika Sarpin tidak berkenan hadir dalam pemanggilan tersebut maka wajib menerima konsekuensi. Kesimpulan dan putusan yang diumumkan KY nantinya akan menggunakan data maupun fakta yang didapat dari hasil investigasi, tanpa memasukkan unsur klarifikasi hakim terlapor.

"Ya KY akan memutus sesuai dengan data yang KY dapat tanpa ada klarifikasi dari pihak terlapor," tegasnya.

Sebelumnya, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke KY, Selasa (17/2). Sarpin diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim saat memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Menanggapi laporan itu, KY langsung membentuk tim panel dan sudah memanggil beberapa saksi. Di antaranya, Koalisi Masyarakat Sipil, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon dalam sidang praperadilan, serta Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi dan Panitera Muda PN Jaksel Hadi Sukma.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tegur Kuasa Hukum Telat Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024: Kalau Terlambat Lagi, 'Push up'
MK Tegur Kuasa Hukum Telat Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024: Kalau Terlambat Lagi, 'Push up'

Saldi memberikan teguran dengan bilang tak elok jika Kuasa Hukum Pemohon sering datang terlambat hadir ke sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya
Ganjar Harap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Bukan April Mop
Ganjar Harap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Bukan April Mop

Ganjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Jemput Paksa Hasto PDIP Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
KPK Bakal Jemput Paksa Hasto PDIP Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Saat ini, KPK tengah menyusun ulang jadwal pemanggilan orang dekat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya